Pelamar CPNS Wajib Tahu, Ini Instansi Pemerintah dengan Tunjangan Kinerja Paling Tinggi

Kamis 19-01-2023,15:04 WIB
Editor : Rajman Azhar

Dilansir melalui Instagram bisacpnsdotcom, berikut 5 Instansi Pemerintah yang memberikan tunjangan PNS tertinggi.

BACA JUGA:Juni Penerimaan CPNS 2023 Dibuka, Siapkan Syarat-syarat ini

BACA JUGA:Cek ini! Lowongan Formasi Lengkap CPNS Tamatan SMA Sederajat, Berikut Syaratnya

1. Direktorat Jenderal Pajak

Tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak terbilang lumayan tinggi.

Bila DJP dapat menerima penerimaan negara dari perpajakan, maka tunjangan kinerja (tukin) yang diperoleh bisa mencapai 80%-90%.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

BACA JUGA: 224.518 Pelamar PPPK Kemenag, ini yang Lolos Seleksi Administrasi, Cek Nama-namanya di sini

BACA JUGA:62 Pemda Ajukan 662 Ribu Formasi Guru PPPK 2023, Ini Daftar Lengkapnya

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

PNS DKI, layaknya PNS daerah lainnya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik struktural, fungsional, umum, hingga tunjangan kinerja. Yang membedakan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komponen PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Pada tahun lalu, realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp63,5 triliun.

Faktor lain yang menjadi pembeda adalah kebijakan remunerasi melalui peraturan daerah.

PNS DKI juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

BACA JUGA:Kapan ASN PPPK Terima Gaji Perdana beserta Tunjangannya? Ini Jadwalnya

Kategori :