BENGKULUEKSPRESS.COM - Munculnya peluang daerah otonomi baru mematik kembali usulan sejumlah kabupaten kota di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengajukan pemekaran.
Setidaknya ada 6 kabupaten kota di Sumatera Selatan yang mengisyaratkan mekar dan membentuk Provinsi Baru dengan nama Sumatera Selatan Bagian Barat (Sumsel Barat).
Bila usulan ini terealisasi luas wilayah provinsi Sumsel Barat lebih besar dari Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Harta Kekayaan 10 Gubernur di Sumatera, Siapa yang Paling Kaya?
BACA JUGA:Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Senilai Rp 4,2 Juta, Cek di sini Syaratnya
Wacana calon wilayah provinsi Sumsel Barat terdiri dari Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Mabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.
Bila merujuk data data dari Badan Pusat Statistik yan dikeluarkan tahun 2021 ke enam kabupaten itu masing- masing. Kota Lubuk Linggau dengan luas 401,50km2, Kota Pagaralam seluas 633,66 km2, Kabupaten Musi Rawas luasnya mencapai 6350,10 km2.
Berikut Kabupaten Empat Lawang 2256,44 km2, Kabupaten Lahat dengan luas 5311,74 km2 dan terakhir Kabupaten Musi Rawas Utara dengan luas mencapai 6350,10 km2. Total luas dari enam Kab/ Kota ini mencapai 20.962 km2.
Sementara dilihat dari populasi jumlah pendudukan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumsel tahun 2022, jumlah penduduk calon daerah Provinsi Sumsel Barat mencapai 1.750.024 jiwa.
Jumlah tersebut sekitar 20,47 persen dari jumlah penduduk daerah induknya Provinsi Sumsel yang mencapai 8.550.849 jiwa.
BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan 8 Wagub di Sumatera, Ada yang Berharta Rp 102 Miliar!
BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Modal KTP Cek Penerimanya
Kenam daerah kota dan kabupaten tersebut bila dikalkulasikan luas wilayahnya mencapai 20.962 km2 atau sekitar 22,89 persen dari luas induknya Provinsi Sumsel yakni 91.542 km2.
Begitu juga bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 2.091.314 jiwa
Adapun tujuan sejumlah wilayah ini ingin mekar tentu bagian dari penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.