Di samping itu untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah. Disisi lain tujuannya akan dapat memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.
BACA JUGA:Ini Data Provinsi dengan Perokok Terbanyak, Ada Lampung dan Sumsel, Bengkulu Urutan Berapa?
BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Cair Rp 3 Juta, Modal KTP Cek Penerimanya
Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.
Namun kembali, sampai dengan saat ini kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat. (**)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okuselatan.disway.id dengan judul artikel Ini Luas Wilayah Sumsel Barat Bila Mekar, Ternyata Lebih Luas Dari Bengkulu dan Babel