BENGKULUEKSPRESS.COM - Nasib tenaga honorer belum jelas. Tahun 2023 ini menjadi penentuan apa direalisasikan wacana penghapusan dan peluang pengangkatan.
Tentunya honorer dengan masa kerjanya yang telah lama sangat berharap bisa diangkat jadi PNS.
Di dalam RUU ASN, honorer bisa diangkat jadi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Syarat Lengkapnya Begini
BACA JUGA:2,1 Juta Honorer Dihapuskan November 2023, Asosiasi Kepala Daerah Usulkan ini
Rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes, ditujukan tidak hanya bagi kalangan honorer saja. Akan tetapi pegawai kontrak pun diberlakukan hal itu.
RUU ASN yang terhitung sejak 1 Januari 2023, mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.
Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.
Hal ini sesuai dengan yang ada di dalam Pasal 131A ayat 3 RUU ASN yang menjelaskan bahwa pengangkatan PNS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja dalam bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.
BACA JUGA:Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini
Adapun 6 bidang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui tes, yaitu sebagai berikut:
1. Honorer bidang Kesehatan
2. Honorer bidang fungsional
3. Honorer bidang administratif
4. Honorer bidang pendidikan