Mobil Bak Terbuka Dilarang Keras Bawa Penumpang di Dalam Kota Bengkulu
Mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Demi menghindari meningkatnya kecelakaan lalulintas selama libur natal dan tahun baru. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu melarang keras masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Larangan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, dan dari daerah lain yang masuk kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan lebaran tahun 2026 ini,” tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Toni Hastri Putra, Minggu (8/3/26).
BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji Ratusan PPPK Paruh Waktu Mukomuko Cair Rapel 3 Bulan Jelang Lebaran
BACA JUGA:Titik Rawan Geng Motor, Brimob Jaga 24 Jam Kawasan Danau Dendam Tak Sudah
Toni menjelaskan, bahaya mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka ialah dapat membahayakan penumpang itu sendiri dan orang lain, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.
“Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yang mana akan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengguna angkutan bak terbuka tersebut,” tuturnya.
Lanjut Toni, jika ada masyarakat yang nekat membawa penumpang dengan bak terbuka akan ada tindakan tegas dari Dishub dan stakeholder terkait. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




