Pakai Modus Seperti Ini, Kepsek Ponpes Cabuli Santri

Jumat 23-12-2022,13:43 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum kepala sekolah di salah satu pesantren di Kota Bengkulu akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu, Jumat (23/12/2022), setelah melakukan tindak pencabulan pada santriwatinya beberapa waktu lalu.

Modus pelaku EF (32) ini adalah untuk mengobati santriwatinya yang diketahui tengah sakit.  Namun, cara pengobatan yang dilakukan oleh pelaku pun sangat aneh, yaitu dengan mandi kembang dengan sehelai kain.

Orang tua korban yang terima anaknya menjadi korban pencabulan dari petinggi pesantren ini pun melapor ke Polresta Bengkulu untuk memproses perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, pelaku EF berhasil ditangkap  di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Lewat Tol Bengkulu -Taba Penanjung, Tarifnya Segini

BACA JUGA:Kakek Tega Cabuli Cucu Tirinya, Dilakukan Berkali-kali Hingga Trauma

Setelah ditangkap pelaku langsung digelandang ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Sudah kita tangkap, saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan," kata AKP Sugiharto, Jumat (23/12/2022).

Ditambahkan AKP Sugiharto, kejadian tindak pencabulan anak di bawah umur yang menimpa santriwatinya ini terjadi pada bulan November lalu yang dilakukan masih di dalam kawasan pesantren.

Saat itu pelaku memanggil korban dengan maksud ingin mengobati korban yang diketahui tengah sakit.

BACA JUGA:Kenalan dari Facebook Bocah Disetubuhi, Ternyata ini Pelakunya

BACA JUGA:8 Destinasi Wisata yang Tidak Boleh Dilewatkan di Curup Rejang Lebong

Bahkan, dari keterangan pelaku, korban dirasuki oleh jin atau mahluk gaib sehingga harus mandi kembang untuk mengusir jin tersebut.

Sedangkan menurut laporan korban, tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku pada korban sebanyak 2 kali.

"Korban ini disuruh pakai kain lalu dimandikan kembang oleh pelaku, setelah itu pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dan itu dilakukan lebih dari satu kali," tutup AKP Sugiharto. (Tri).

Kategori :