BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti terkait laporan tindak pidana asusila yang dilayangkan oleh mantan ART berinisial IO (20) dan MF (18), anak majikannya.
Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, terhadap kedua laporan asusila yang dilayangkan oleh IO dan MF saat ini masih berproses di penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Saat ini sambung Teddy, pihaknya masih menelaah laporan keduanya. Pasalnya laporan yang dilayangkan tersebut harus di dukung oleh bukti-bukti yang cukup.
"Kita terima laporannya dan kita proses sesuai dengan penegakan hukum. Namun setiap laporan juga harus dilihat dulu apakah ini sudah cukup bukti atau belum," tutur Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Kamis (22/12/2022) pada bengkuluekspress.com.
BACA JUGA:Cegah Aksi Terorisme, Brimob Hingga Densus 88 Diturunkan Jaga Gereja di Bengkulu
BACA JUGA:Cara Lengkap Cari POM Listrik lewat PLN Mobile, Liburan Pakai Mobil Listrik makin Asyik
Masih kata Teddy, saat ini kasus tersebut belum mengarah pada tingkat penyidikan. Karena penyidik masih melakukan pembuktian dari kedua laporan tersebut.
"Sejauh ini belum mengarah pada penyidikan, karena memang kita harus membuktikan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut masuk ranah tindak pidana,"tambahnya
Sementara itu terkait pemeriksaan kehamilan yang dilakukan oleh pelapor Art IO tempo hari, pihaknya akan memanggil pihak dokter kandungan tersebut.
Pemanggilan pihak media itu dilakukan untuk dimintai keterangan yang berkaitan pada kehamilan terduga korban pemerkosaan. Selain itu, terhadap para pelapor juga diminta untuk melengkapi bukti-bukti yang menguatkan laporan tersebut.
BACA JUGA:7 Bansos Ini Bakal Cair Tahun 2023, Rp 4,2 Juta Perorang
BACA JUGA:7 Hotel Murah untuk Rayakan Tahun Baru 2023 di Bengkulu
"Saat inikan baru yang bersangkutan kita periksa dan baru kita gali informasi nya. Makanya kita minta pada yang bersangkutan seperti visum dan hal-hal yang menguatkan laporan itu," tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah IO mengubungi pengacara kondang Hotman Paris untuk meminta perlindungan ataupun keadilan pada aparat penegak hukum terkait perkara asusila yang tengah dihadapinya.
Dimana dalam perkara ini, IO diduga menjadi korban tindak asusila atau pemerkosaan yang dilakukan oleh anak mantan majikannya saat IO tengah bekerja sebagai ART pada bulan Juni lalu.