Jaksa Siapkan Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit

Kamis 17-11-2022,15:39 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat tersangka kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit pada Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2019-2022 akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Jumat (17/11/2022).

Dalam waktu dekat, empat tersangka yakni AS Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, SU Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan PR Kepala Desa Tanjung Muara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pasca sebelumnya dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dikatakan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira,  pihaknya akan menyiapkan sebanyak 6 JPU yang akan menangani perkara tersebut.

Selain itu dalam sidang yang akan digelar nantinya, puluhan saksi akan dihadirkan guna memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret keempat tersangka.

BACA JUGA:Kontraktor Curhat Sampai Jual Sapi untuk Penuhi Permintaan Kadispendik Bengkulu Utara

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke PN Bengkulu. Untuk JPU kita siapkan 6 orang, dan untuk saksi kita hadirkan sebanyak 35 orang," kata Rozano Yudhistira.

Saat ini terhadap keempat tersangka masih ditahan atau dititipkan ke rutan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan. Setelah memasuki persidangan maka para tersangka akan dipindahkan ke Rutan Malabero Bengkulu.

"Masih dirutan Polda Bengkulu karena kita titipkan sampai 20 hari kedepan," jelas Rozano.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi replanting kelapa sawit ini, pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kerugian negara maupun hal lainnya. 

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bengkulu telah menyita uang hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp.13 miliar. 

Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.

Program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar. Dari program tersebut, penerima bantuan replanting kelapa sawit  pada tahun  2019 ada sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan, dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut. (TRI).

Kategori :