BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Belum menunjukkan upaya memperbaiki, tiga perusahaan menerima rapor merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Bengkulu, dilaporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Hal ini disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga saat menggelar konferensi pers, di meeting room Kalasan Bengkulu, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan pihaknya terhadap ketiga perusahaan tersebut, yaitu PT Injatama dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di Kabupaten Bengkulu Utara serta PT Bara Mega Quantum (PT BMQ) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Bertujuan untuk mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan melalui pengaduan resmi ke KLHK serta APH atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan.
BACA JUGA:5 Tahun Kedaluarsa, Perda Kota Bengkulu Terkait Retribusi Izin Gangguan Dicabut
Diduga kuat melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam UUPPLH 32/2009 dan UU 38/2004 Tentang Jalan.
"Pengaduan ini bertujuan agar pemerintah segera melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang mendapatkan peringkat merah dalam PROPER," ungkap Abdullah.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform resmi pemerintah, yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id.
Berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh WALHI Bengkulu, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah mendapatkan PROPER merah ini, tetap menunjukan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti PT Injatama yang yang diketahui sejak tahun 2017-2021 mendapat peringkat merah dalam hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh KLHK.
Aktivitas penggalian tambang sudah dilakukan sejak tahun 2018, namun baru pada tahun 2020 pihak tambang membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5km yang kondisinya sangat tidak layak.
"Perusahaan pertambangan ini juga melakukan aktivitas pertambangan penggalian batu bara di jalan negara sepanjang lebih kurang 3 km yang menghubungkan 14 desa di Desa Gunung Payung Kec. Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara," ujar Abdullah.
Kemudian berdasarkan surat balasan dari dinas PPUR status jalan tersebut adalah jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No : W.570.DPU-TR Tahun 2019.
Selanjutnya ketidakpatuhan dan pelanggaran perizinan juga dilakukan oleh PT Sandabi Indah Lestari yang diduga mencemari Sungai Air Bintunan dengan limbah pabrik CPO dan izin HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan seluas 648 hektare berada di Kawasan Hutan Produksi Air Bintunan.
Kemudian PT BMQ diduga tidak melakukan reklamasi tambang, yang seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT BMQ yang telah berakhir pada tahun 2020.