Konflik PT ABS, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dari Kubu Perusahaan dan Petani, Polda Jamin Objektivitas
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur,-IST-
BENGKULU SELATAN, BENGKULUEKSPRES.COM – Aparat kepolisian resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di areal perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS). Penetapan ini mencakup satu orang dari pihak keamanan perusahaan dan tiga orang dari kelompok petani, menyusul insiden yang melibatkan kekerasan fisik dan penembakan pada November 2025 lalu.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi yang difasilitasi Polres Bengkulu Selatan menemui jalan buntu. Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan didasarkan pada fakta lapangan dan alat bukti yang sah.
Berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan, penyidik menetapkan tersangka dari kedua belah pihak. Pihak PT ABS dengan tersangka AH, anggota satuan pengamanan yang diduga melakukan penembakan dan kepemilikan senjata api ilegal. Dijerat atas dugaan penganiayaan berat.
Sedangkan pihak petani yaitu S, EH, dan SM. Mereka adalah tiga anggota Forum Petani Pino Raya (FPPR) yang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap karyawan perusahaan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, mengklarifikasi bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan peran masing-masing dalam peristiwa pidana yang berbeda. Ia menyebutkan insiden diawali dari aksi penyampaian pendapat yang kemudian berkembang menjadi tindakan anarkis.
BACA JUGA:13 Petani Pino Raya Diperiksa Pasca Penembakan PT ABS, Korban Curiga Dikriminalisasi
BACA JUGA:Tim Penyelesaian Konflik Dibentuk, Wakapolda Tegas: PT ABS Ditutup Dulu Sampai 2 Januari 2026!
“Awalnya penyampaian pendapat. Namun dalam perjalanannya, terjadi tindakan anarkis berupa pengeroyokan terhadap salah satu karyawan PT ABS,” ujar Ichsan, Sabtu (31/1).
Ia menjelaskan bahwa situasi terdesak akibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam memicu perlawanan dari pihak keamanan perusahaan. “Kalau tidak melakukan perlawanan, bisa saja membahayakan nyawa,” tambah Ichsan terkait tindakan oknum pengamanan yang melepaskan tembakan.
Menanggapi pandangan sejumlah organisasi lingkungan seperti WALHI yang menilai petani semata-mata sebagai korban, Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegakan hukum harus melihat peristiwa secara utuh. Penetapan status tersangka tidak hanya melihat siapa yang terluka, tetapi juga siapa yang melakukan perbuatan pidana.
Saat ini, seluruh korban luka dari kedua belah pihak dilaporkan telah keluar dari rumah sakit. Kepolisian memastikan akan memproses perkara ini secara transparan hingga ke meja hijau.
“Sudah beberapa kali dimediasi, tetapi tidak ada titik temu. Karena itu, kami mengambil langkah penegakan hukum,” tegas Ichsan. Ia juga menambahkan pesan mengenai pentingnya menjaga ketertiban, “Jika penyampaian aspirasi dilakukan secara santun, tidak anarkis, dan tidak melukai pihak lain, mungkin peristiwa ini tidak terjadi.”(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



