HONDA BANNER

Dari Ajakan Kerja Sama hingga Dugaan Aliran Dana, Fakta Baru Terbuka di Sidang Korupsi Tambang

Dari Ajakan Kerja Sama hingga Dugaan Aliran Dana, Fakta Baru Terbuka di Sidang Korupsi Tambang

Dari Ajakan Kerja Sama hingga Dugaan Aliran Dana, Fakta Baru Terbuka di Sidang Korupsi Tambang-Anggi-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pertambangan yang menjerat PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Di hadapan majelis hakim, saksi menyebut justru pihak PT RSM yang aktif menawarkan kerja sama kepada PT Inti Bumi Perkasa (IBP) milik Bebby Hussy pada 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para saksi berasal dari internal PT IBP serta keluarga Bebby Hussy.

Jenser, anak dari Bebby Hussy, membeberkan bahwa inisiatif pertemuan datang dari pihak PT RSM. Pada suatu malam di tahun 2022, ayahnya dihubungi dan diminta datang ke rumah. Namun, yang terjadi justru rombongan PT RSM yang mendatangi kediaman mereka.

“Anak dari salah satu owner PT RSM juga hadir untuk mengajak kerja sama,” ungkap Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Bebby Hussy, mengutip keterangan saksi di persidangan.

Kerja sama itu berjalan selama kurang lebih dua tahun. Namun menurut saksi Hesti, kolaborasi tersebut akhirnya dihentikan pada 2024 karena dinilai merugikan.

“Lebih besar pengeluaran daripada pemasukan,” ujar Hesti di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Rekam dan Peras Kenalan Michat, Tiga Pemuda di Bengkulu Diciduk Polisi

BACA JUGA:Tingkatkan Mobilitas Pelayanan, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Rp3,3 Miliar untuk Mobnas Camat Baru

Dalam persidangan juga terungkap bahwa hubungan kedua perusahaan disebut lebih menyerupai pinjaman dana. PT IBP disebut mengirimkan dana sebesar Rp770 juta ke rekening PT RSM untuk membantu kebutuhan operasional, termasuk pengurusan konsultan Amdal.

Rivai menjelaskan, dana tersebut dalam pembukuan PT IBP tercatat sebagai pinjaman. Namun belakangan diketahui uang itu digunakan PT RSM untuk membayar PT Roda Indo, perusahaan yang disebut dibentuk oleh oknum tertentu untuk pengurusan Amdal.

“PT IBP tidak mengetahui penggunaan detail dana tersebut. Dalam pembukuan jelas tercatat sebagai pinjaman,” tegas Rivai.

Saksi juga menyebut PT IBP tidak mengetahui adanya dugaan transaksi dengan aparat DSDM setempat maupun pihak lain terkait pengurusan perizinan. Posisi PT IBP, menurut kuasa hukum, sebatas pemberi pinjaman berdasarkan kerja sama yang memiliki payung hukum sebelumnya.

Rangkaian keterangan saksi ini dinilai mempertegas posisi PT IBP yang disebut tidak terlibat dalam dugaan transaksi mencurigakan. Meski demikian, majelis hakim masih akan mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mengurai secara terang bagaimana penggunaan dana Rp770 juta tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait