Oplos Gas Elpiji, Pemilik Pangkalan di Kota Bengkulu Ditangkap

Jumat 02-09-2022,17:29 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -   Pemilik pangkalan gas elpiji di Kota Bengkulu diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu  lantaran telah melakukan tindak pidana mengoplos gas elpiji lalu diedarkan kembali.

Disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial EY (38)  yang merupakan warga Kota Bengkulu, yang mana saat penangkapan berlangsung pihaknya juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji yang telah di oplos oleh tersangka.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka ini dilakukan dengan cara mengoplos tabung gas elpiji seberat 3 kg yang kemudian menjadikan tabung gas tersebut menjadi tabung gas berukuran  12 kg.

"Tersangka ini kita amankan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana tersangka mengoplos tabung gas elpiji 3 kg yang kemudian dijadikan tabung gas 12 kg," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Jumat 2 September 2022.

BACA JUGA:Manipulasi Data Penerima, Ratusan Gas Melon di Pangkalan Diamankan Polda Bengkulu

Dijelaskan Kombes Pol Dodi, kegiatan mengoplos tabung gas ini telah dilakoni tersangka sejak satu tahun lalu.

Untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kg, tersangka ini membutuhkan sebanyak 5 tabung gas berukuran 3 kg. Tabung gas elpiji tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp. 17 ribu. Kemudian dipolos menjadi gas elpiji ukuran 12 kg dan dijual dengan harga Rp. 227 ribu.

Tidak hanya itu, per bulannya tersangka bisa menjual sebanyak 70 tabung gas oplosan dengan berukuran 12 kg. Penjualannya ini dengan cara menyisipkan pesanan pelanggan atau pengguna tabung gas 12 kg dengan jumlah pembelian diatas 3 tabung.

"Tersangka ini menyisipkan penjualan tabung gas elpiji 12 kg yang sudah di oplos dengan tabung gas yang tidak dioplos," ungkapnya.

Sementara itu dari keterangan tersangka EY, ia mengoplos tabung gas tersebut dengan seorang diri, yang dibekali pengalaman khusus dalam mengoplos tabung-tabung gas tersebut. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman paling lama enam tahun dan denda Rp.60 miliar. 

"Jadi tersangka ini menyalin dari tabung gas 3 kg ke gas 12 kg. Untuk menyerupai asliny, tersangka juga menggunakan penutup segel yang dipesan ditoko online dengan harga Rp.135 ribu," tutup Kombes Pol Dodi Ruyatman. (TRI)

Kategori :