Terduga Begal di Rejang Lebong Ditetapkan Tersangka

Jumat 02-09-2022,16:14 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, RH (23) terduga begal yang berhasil ditangkap calon korbannya ditetapkan tersangka.

Hanya saja, RH yang merupakan warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu tidak dikenakan pasal tentang begal melainkan dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi SSos menjelaskan RH tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus begal karena hingga kemarin tidak ada korban yang melapor atas dugaan aksi begal yang dilakukan oleh RH.

"Untuk sementara, tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951 tentang karena hingga saat ini tidak ada loporan terkait dengan dugaan aksi begal yang ia lakukan," terang Kapolsek.

RH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat karena ia membawa sebilah senjata tajam jenis pedang. Sedangkan untuk satu orang rekannya yang berhasil kabur diketahui berinisila N saat ini sudah ditetapkan DPO Polsek Bermani Ulu.

BACA JUGA:Penangkap Terduga Begal di Rejang Lebong akan Mendapat Penghargaan dari Polri

Dalam kesempatan tersebut, sebagai bentuk apresiasi pihak kepolisian atas keberanian para calon korbannya menangkap tersangka dan menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu, pihaknya akan memberikan reward atau penghargaan.

Menurutnya pemberian reward terhadap warga yang melakukan penangkapan terhadap RH ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani mengejar RH ini dan menjaga Kamtibmas, kelima pemuda ini akan kami berikan penghargaan," ungkap Ibnu.

Sebelumnya warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong berhasil menangkap satu orang terduga begal, Selasa (30/8/2022) malam. Dugaan percobaan perampokan tersebut dialami para korban saat akan pulang dari Desa Kampung Melayu menuju Desa Baru Manis atau pulang ke rumah mereka.

Saat melintas di jalan lintas Kecamatan Bermani Ulu sekitar pukul 22.30 WIB tepatnya di persimpangan menuju kebun teh milik PT Agrotea Bukit Daun yaitu di perbatasan antara Desa Kampung Sajad dengan Air Mundu, mereka dihadang oleh dua orang terduga pelaku. Saat itu, kedua pelaku menggunakan pakaian serba hitam dan menggunakan masker serta menenteng senjata tajam jenis pedang.(Ary)

Kategori :