HONDA BANNER

Polisi Bongkar Kebun Ganja Rumahan di Curup Utara, Ratusan Batang Diamankan

Polisi Bongkar Kebun Ganja Rumahan di Curup Utara, Ratusan Batang Diamankan

Jajaran Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya.-IST-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil membongkar praktik budidaya narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MHK Jaya alias Miki (48), warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, tak berkutik saat polisi mengepung kediamannya dan menemukan ratusan batang ganja siap edar, Sabtu (31/1/2026).

Pengungkapan kasus menonjol ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penanaman ganja di lingkungan pemukiman.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan mendalam.

"Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bersama personel Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima," ujar AKP Hasan Basri dalam keterangannya.

Setelah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, dan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan ratusan batang ganja yang sengaja disemai menggunakan berbagai media tanam di sekitar area rumah pelaku.

BACA JUGA:Fokus Bangun Kabupaten Wisata, Bupati Rejang Lebong Sabet 'The Best Tourism Development of Indonesia 2026'

BACA JUGA:Kasus Kematian Wanita di Hotel Legapon Lebong, Polisi Periksa Oknum Kades Sebagai Saksi

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya di sekitar rumah pelaku," jelas AKP Hasan Basri.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 14 polybag berisi 33 batang ganja, 20 karung berisi 42 batang, 18 pot plastik berisi 45 batang ganja kecil, hingga puluhan batang berukuran besar. Selain tanaman hidup, polisi juga mengamankan paket ganja kering dan biji-bijian ganja yang siap semai.

AKP Hasan Basri mengungkapkan bahwa tersangka Miki merupakan seorang residivis kasus serupa. Pada tahun 2014, ia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Curup atas kasus narkotika.

"Pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Situasi selama proses penindakan berlangsung aman dan kondusif," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa seluruh tanaman tersebut adalah miliknya. Selain untuk dikonsumsi pribadi, pelaku juga berencana mengedarkan ganja tersebut di wilayah Curup dan sekitarnya.

"Pelaku mengakui seluruh tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Ganja itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian rencananya akan dijual," pungkas Hasan Basri.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: