Bayar Hutang Pakai Cek Kosong, Direktur Ditangkap

Selasa 11-01-2022,17:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkulueskpress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini masih terus memproses kasus penipuan cek kosong yang dilakukan oleh tersangka MA dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu yakni Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya telah mengamankan MA dan menetapkannya sebagai tersangka. “Sudah kita lakukan penahanan saat ini,” kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Ia menambahkan, MA selaku kuasa Direktur PT Sinatria Inti Surya ini dilaporkan oleh Hendra Saputra (42) atas kasus penipuan lantaran memberikan cek kosong senilai Rp. 120 juta. Dalam perkara ini, tersangka MA memberikan dua lembar cek Bank Bengkulu dengan nomor cek dan nominal yang berbeda-beda. Namun pada saat akan dicairkan ternyata cek tersebut kosong. Tidak terima akan perbuatan tersangka, Hendra pun melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. “MA ini memberikan dua lembar cek Bank Bengkulu dengan nomor cek 580194 dengan jumlah Rp. 70 juta dan nomor cek 580195 dengan jumlah Rp. 50 juta. Setelah kliring cek ke Bank Bengkulu diketahui cek tersebut kosong,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. Diketahui terhadap pelapor dan terlapor sebelumnya terlibat kerjasama dibidang material proyek. Namun ditengah perjalanan keduanya mengalami utang piutang, sehingga tersangka MA melakukan tindak penipuan dengan mambayar utang dengan cara memberikan cek kosong. Atas kejadian ini, tersangka telah melanggar pasal 378 KHUPidana dan saat ini tengah ditahan di rutan Polda Bengkulu. (TRI)

Tags :
Kategori :

Terkait