Banner HONDA
BPBD

UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Bupati dan Sekda Mukomuko Perjuangkan Nasib Pegawai

UU HKPD Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Bupati dan Sekda Mukomuko Perjuangkan Nasib Pegawai

Kantor Bupati Mukomuko--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kini tengah berupaya keras menyiasati implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan ini mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang wajib diberlakukan penuh pada 2027 mendatang.

​Langkah ini menjadi krusial lantaran pembatasan tersebut berpotensi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Mukomuko.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, menegaskan bahwa Bupati dan Sekda Mukomuko tidak tinggal diam. Saat ini, jajaran pimpinan daerah tengah menunggu dan mempelajari regulasi terbaru guna mengantisipasi dampak aturan tersebut.

​Winarno menjelaskan, jika skema 30 persen tersebut dipaksakan tanpa strategi matang, dampaknya akan sangat terasa pada pos belanja pegawai. Bahkan, ia menyebut angka pemangkasan TPP bisa menyentuh angka yang signifikan bagi para ASN.

​"Jika dihitung belanja pegawai 30 persen untuk Mukomuko, ada kemungkinan TPP bisa terpangkas hingga 50 persen. Namun, Bapak Bupati maupun Bapak Sekda saat ini sedang menunggu regulasi terbaru. Kenapa harus diterapkan? Karena itu memang wajib, tapi pimpinan sedang mencari jalan terbaik agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga," ujar Winarno, Senin 30 Maret 2026.

BACA JUGA:Kasus Labkesda Masuk Tahap Tuntutan, Jaksa Beberkan Peran Terdakwa

BACA JUGA:Tuntutan Korupsi DD Rindu Hati, Kades Sekaligus Anggota DPRD Dituntut 4,5 Tahun Penjara

​​Selain urusan TPP, fokus utama pimpinan daerah adalah menjaga agar tidak ada tenaga PPPK paruh waktu yang kehilangan pekerjaan. Meski secara teknis anggaran PPPK paruh waktu masuk dalam pos anggaran jasa, akumulasi total belanja tetap berisiko terkena efisiensi demi mencapai target 30 persen tersebut.

​Winarno menyebutkan bahwa Bupati dan Sekda terus berjuang agar skema penganggaran di Mukomuko tetap mampu mengakomodasi seluruh tenaga kerja yang ada tanpa harus melakukan langkah ekstrem seperti di daerah lain.

​"Kami tetap optimis, Bapak Bupati dan Bapak Sekda sedang berjuang untuk yang terbaik. Harapannya tidak ada PPPK paruh waktu yang dirumahkan. Di kabupaten lain memang sudah ada yang mulai merumahkan pegawai karena faktor keuangan daerah, tapi di Mukomuko, pimpinan ingin semua tetap aman," tegasnya.

​Kendati semangat pimpinan daerah adalah mempertahankan seluruh pegawai, Winarno mengakui bahwa semua keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian matang terhadap kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Pemerintah daerah kini terus melakukan simulasi keuangan untuk menyeimbangkan antara kewajiban regulasi pusat dengan realitas kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

"Semua itu perlu dikaji dengan matang terhadap keuangan daerah kita. Harapan kami tetap sama, yakni PPPK paruh waktu tidak ada yang dirumahkan dan kesejahteraan pegawai tetap terlindungi melalui regulasi yang tepat," tutup Winarno. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: