Banner HONDA
BPBD

APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung

APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung

Dimas Rizky Kusmayadi,-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Aktivitas perambahan hutan cemara di kawasan Lentera Hijau hingga PLTU Teluk Sepang kian menjadi sorotan. PT Pelindo Regional II Bengkulu memastikan langkah penindakan tengah disiapkan, menyusul maraknya pembukaan lahan yang kini bahkan telah berubah menjadi kebun sawit.

General Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, menegaskan bahwa kawasan yang dirambah tersebut merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo. Dengan status tersebut, segala bentuk aktivitas tanpa izin dinyatakan ilegal.

“Status lahan tersebut merupakan HPL milik Pelindo. Terkait perambahan yang terjadi, saat ini kami sedang menyusun langkah-langkah penindakan,” ujar Dimas.

Ia mengungkapkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menertibkan aktivitas ilegal yang terus berlangsung di kawasan tersebut.

“Beberapa bulan yang lalu sudah kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:Sekolah di Kota Bengkulu Kembali Aktif, KBM Tatap Muka Dimulai Serentak Pasca Lebaran

BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan Personel Gatur Pagi di Titik Rawan, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari, menjelaskan bahwa status kawasan tersebut telah berubah sejak 2023. Area yang sebelumnya masuk dalam Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang kini telah dikeluarkan dari kawasan konservasi.

“Sudah di luar kawasan sekarang. Dulunya memang terjadi tumpang tindih antara kawasan TWA dengan sertifikat HPL Pelindo, namun sejak 2023 sudah dikeluarkan,” jelas Said.

Ia juga membenarkan bahwa sejak masih berstatus kawasan konservasi, persoalan tumpang tindih lahan sudah terjadi. Kondisi ini kemudian membuka celah terjadinya perambahan oleh masyarakat.

“Lahan tersebut merupakan HPL PT Pelindo, dan memang dirambah oleh masyarakat,” tegasnya.

Di lapangan, aktivitas perambahan disebut semakin intens dalam beberapa waktu terakhir. Pembabatan pohon cemara berlangsung masif, disertai pengangkutan kayu hasil tebangan yang diduga ilegal.

Pantauan menunjukkan, aktivitas tersebut membentang dari kawasan Lentera Hijau hingga sekitar PLTU batu bara di Teluk Sepang. Bahkan, pada 18 Maret 2026, sebuah truk diesel merah dilaporkan membawa keluar kayu hasil tebangan melalui jalur PLTU.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Selain hilangnya vegetasi cemara yang berfungsi sebagai penahan abrasi, perubahan fungsi lahan menjadi kebun sawit juga berpotensi memperparah dampak ekologis di kawasan pesisir tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: