BENGKULU, BE - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu belum menemukan bukti baru untuk menetapkan tersangka tambahan kasus bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi SIK mengatakan, secara keseluruhan kasus pemotongan BLT tersebut masih didalami. Tetapi sejauh ini belum ditemukan bukti baru menyangkut keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Salah satunya dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Air Napal, sejauh ini belum ada buktinya. \"Kades sudah diperiksa dan belum ada bukti kuat keterlibatannya,\" jelas Dir Reskrimsus, Senin (11/10). Tidak heran jika penyidik terus mendalami pemotongan BLT UMKM yang dilakukan empat orang tersangka. Apakah atas anjuran atau perintah dari atasan mereka atau atas inisiatif empat orang tersangka tersebut. Penerima BLT sudah dimintai keterangan, beberapa orang dari Dinas terkait juga dimintai keterangan untuk menambah bukti. Hanya saja penyidik belum mengantongi bukti kuat untuk menetapkan tersangka tambahan. \"Masih didalami apakah arahan pemotongan itu atas anjuran atau perintah dari atasan empat orang tersangka ini atau tidak,\" imbuh Dir Reskrimsus. Berkas perkara kasus pemotongan BLT UMKM dibagi menjadi dua, berkas pertama atas nama Lusi Suryadi Sekretatis Desa Air Napal. Kemudian Ihwan Kepala Dusun II Air Napal, Ansono Kepala Dusun I Air Napal dan Santeri Mulyadi Kasi Pemerintahan Desa Air Napal. Empa orang tersangka dengan sengaja memotong bantuan BLT UMKM Rp 200 hingga Rp 300 ribu, harusnya penerima BLT menerima Rp 1,2 juta. Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT-UMKM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah bersumber dari program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN tahun 2021. Empat orang perangkat desa itu ditangkap pada Selasa (21/9) lalu di depan Bank BRI unit Pondok Kelapa Jalan Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dari penangkapan tersebut, Subdit Tipikor menyita uang tunai Rp 10,5 juta. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Rp 200 hingga Rp 350 ribu setiap penerima bantuan BPUM. Empat orang tersangka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(167)
Belum Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Pemotongan BLT UMKM Desa Air Napal
Senin 11-10-2021,21:07 WIB
Editor : Iyud Mursito
Kategori :