ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Terkait dengan telah ditahannya pada Jumat (1/10) lalu Kepala Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Iskandar Zulkarnain atas dugaan tindak pidana kasus korupsi. Selasa (5/10) Jajaran Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) merilis atas kasus korupsi tersebut. Dari hasil penyampaian langsung oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH, bahwa dari hasil dari total anggaran dana desa Batu Layang pada tahun 2019 sebesar Rp 734 juta yang di peruntukan kedalam bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, terbukti tidak sepenuhnya dilakukan dengan baik oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pihaknya berhasil menguak, aliran dana desa sebesar Rp 284 juta, terbukti secara nyata di pergunakan untuk kepentingan pribadi. \"Ya dari hasil pemeriksaannyang dilakukan oleh Tipidkor Satreskrim, bahwa dari anggaran dana desa tahun 2019 bertotalkan Rp 734 juta, 284 juta terbukti nyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi,\" kata Kapolres. Lebih lanjut Kapolres menuturkan, atas perbuatannya tersebut tersangka Iskandar Zulkarnain terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar karena melanggar Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Subsider, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. \"Atas perbutannya tersangka terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan,\" pungkasnya.(127)
Tsk Korupsi Dana Desa, Kades di Bengkulu Utara Akui Uangnya Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Selasa 05-10-2021,12:03 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :