Pimpinan DPD RI Ajak Pelaku UMKM Miliki Legalitas Demi Kemudahan Usaha

Jumat 26-02-2021,16:29 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Pimpinan DPD RI Sultan B Najamudin mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya. Waka lll DPD Rl itu mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan unit bisnisnya melaui OSS untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha. \"Dengan NIB pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan pembiayaan dan modal usaha dari lembaga keuangan, khususnya dana KUR, subsidi bunga pinjaman, ataupun bantuan stimulus lainnya yang disalurkan pemerintah melalui Bank-bank negara,\" Kata Sultan B Najamudin melalui Keterangan Resminya Jum\'at (26/02). Senator asal Bengkulu itu mengatakan, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021, Pemerintah berkomitmen akan menyerap minimal 40 persen produk dan jasa UMKM. Sehingga ada kepastian pasar dan harga bagi UMKM, disamping juga diberikan insentif fiskal berupa holiday tax. Diketahui bahwa, Pemerintah melalui kemenkum HAM telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. \"Jangan sampai Semua kemudahan dan bahkan keistimewaan yang dihadirkan oleh negara dalam PP yang ada menjadi sia-sia dan justru tidak dapat terealisasi optimal bagi struktur ekonomi nasional\", ungkapnya. Eks ketua HIPMI Bengkulu itu berharap dengan ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai turunan UU Omnibus Law Ciptaker tersebut diharapkan pelaku UMKM bisa segera kembali mengaktifkan mesin bisnisnya untuk membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. \"Kita sadari bahwa para pelaku UMKM merupakan pahlawan ekonomi nasional ketika bangsa ini diterpa badai krisis ekonomi dan moneter tahun 1998 juga bahkan pada saat krisis akibat dari Pandemi Covid-19 saat ini,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait