DKPP Berhentikan Meixxy Rismanto Dari Jabatan Ketua KPU Kaur

Rabu 10-02-2021,18:31 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, Bengkuluekspress.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Meixxy Rismanto, SE dari jabatan ketua KPU Kabupaten Kaur. Sanksi peringatan keras tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (10/2). \"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua Tetap kepada teradu Meixxy Rismanto selaku Ketua KPU Kabupaten Kaur sejak dibacakannya putusan ini,\" kata Ketua Majelis, Prof dalam keterangannya, Rabu (10/2). Meixxy merupakan Teradu dalam perkara nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020. Perkara ini telah disidangkan DKPP pada 25 Januari 2021. DKPP menilai keterangan pengadu dan saksi meyakinkan bahwa makalah Meixxy dibuat oleh Riki Susanto yang berstatus sebagai pengadu dalam perkara ini. \"Meixxy disebut tidak dapat membuktikan bahwa makalah tersebut merupakan buah pikirannya,\" ujarnya. Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membaca pertimbangan putusan mengatakan, teradu telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Kaur. Karena telah menyerahkan dokumen persyaratan makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri. \"Teradu tidak dapat menunjukkan draf makalah atau pun bukti lain yang menunjukkan pengadu hanya bertugas melakukan pengetikan. Keterangan teradu bahwa teknis pengetikan disarikan dari hasil diskusi antara Teradu dan Pengadu tidak rasional sehingga tidak dapat diterima,\" ujarnya. Ida menjelaskan, sikap Meixxy yang tidak jujur bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap calon anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. \"Berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a jo Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,\" tegasnya. Sementara itu Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto ketika dikonfirmasi perihal tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahui dan masih menunggu salinan putusan Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan memberhentikan Meixxy Rismanto, SE dari jabatan ketua KPU Kabupaten Kaur. \"Kita saat ini belum menerima putusanya,\" singkat Eko. (HBN/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait