Ekspor Benur dari Kabupaten Kaur Ditutup

Kamis 26-11-2020,21:26 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BINTUHAN,BE - Dampak dari tertangkap tangannya Menteri Kelautan dan Perikanan oleh KPK RI, saat ini ekspor benur ditutup untuk sementara waktu. Bahkan informasi terbaru pimpinan utama PT Dua Putra Perkasa Prtama (DPPP) yang mempunyai usaha budidaya tambak udang di Kabupaten Kaur ikut pula ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan kepada Menteri KKP. Penutupan sementara waktu ekspor benur itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor:B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) benih bening lobster (BBL). Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Happy S Sos membenarkan adanya SE yang ditandatangani pada 26 November 2020. Menurutnya, saat ini Dinas Perikanan masih melakukan koordinasi kepada KLP terkait dengan edaran itu dan langkah apa yang akan dilakukan. Namun yang pastinya dengan diterbitkannya SE itu tentu Dinas Perikanan tidak akan menerbitkan SPWP termasuk juga mengizinkan pengiriman benur dari kabupaten Kaur. “Untuk sementara sambil menunggu aturan terbaru kita ikuti SE yang diterbitkan KKP Dirjen Perikanan Tangkap,” terangnya. Sementara itu, dampak diterbitkannya SE itu berdar kabar pembelian benur sementara waktu ditutup. Hal ini berdampak buruk dengan nelayan Kaur yang saat ini 80 persen mencari benur. Dipastikan pula sejumlah nelayan terpaksa mengganti profesi kembali dengan cara menangkap ikan. “Kami baru dapat kabar kalau pembeliannya ditutup, tentu hal ini sangat merugikan kami,” singkat Sukadi (50) nelayan Kaur, Kamis (26/11).(618)

Tags :
Kategori :

Terkait