Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Tetapkan Agusrin-Imron Peserta Pilgub Bengkulu

Senin 19-10-2020,14:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mengabulkan gugatan pasangan calon Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi dalam sengketa Pilkada Bengkulu 2020, Sabtu (17/10.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, hari ini Senin (19/10) KPU Provinsi Bengkulu melakukan penyerahan berita acara penetapan calon dan surat keputusan bagi paslon Agusrin-Imron.

\"Kita hari ini juga memberikan surat pengantar untuk pembukaan rekening dana kampanye bagi paslon. Maka kita sarankan untuk membuka rekening dana kampanye,\" kata Irwan, Senin (19/10).

Irwan mengungkapkan, untuk penyerahan nomor urut paslon akan diserahkan KPU Provinsi Bengkulu pada Selasa (20/10). Setelah itu pasangan Agusrin-Imron sudah bisa melakukan kampanye.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas penetapan pasangan Agusrin-Imron sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pihak KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Apalagi penetapan ini juga menjalankan keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan sebelum 3 hari masa kerja berakhir.

\"Kita sambut baik pada hari pertama kerja, sudah langsung menjalankan keputusan Bawaslu. Termasuk, pihak KPU juga memberikan pelatihan singkat kepada LO Agusrin-Imron, dan koordinasi terkait APK, serta lain-lainnya,\" kata Dodi.

Sementara itu LO paslon Agusrin-Imron, Suroto mengungkapkan, pihak sudah mendapatkan berita acara pleno KPU terkait keputusan penetapan sebagai paslon, dan langsung di minta mengikuti pelaporan dana kampanye.

\"Kita hari ini mendapatkan hasil pleno KPU bahwa paslon kita Agusrin-Imron sudah ditetapkan sebagai paslon. Hari ini langsung kita diminta pelatihan pelaporan keuangan dan pembukaan rekening dana kampanye,\" tuturnya.

Ia menambahkan, nantinya pada Selasa (20/10) KPU akan melakukan pengundian nomor urut paslon.(HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait