BENGKULU, bengkuluekspress.com - Bea Cukai Bengkulu menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mensosialisasikan bahaya rokok ilegal yang sering beredar. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang membahayakan dan dapat menimbulkan kerugian negara.
Bea Cukai Bengkulu yang diwakili Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Abdoe, mendatangi kantor Diskominfisan Kota Bengkulu dengan disambut Kepala Dinas kominfosan Eko Agusrianto yang didampingi Kabid Pengelolaam Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Nugroho Tri Putra.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bengkulu Abdoe mengungkapkan, bahwa pertemuan ini untuk bersinergi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Bengkulu melalui pemasangan konten informasi melalui media luar ruang.
“Ini adalah upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal, kami ingin mensosialisasikan pada masyarakat Kota Bengkulu. Dengan pertemuan ini kita meminta bantuan dan kerjasama kepada Dinas Kominfosan ikut memfasilitasi tempat pemasangan spanduk ataupun baliho terkait informasi yang akan disampaikan,” ujar Abdoe.
Rokok yang disebut ilegal adalah rokok yang tak mencantumkan bahaya peringatan rokok dan tak memiliki pita pajak cukai. Rokok ilegal juga berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok pemula karena disebabkan karena rokok-rokok tersebut tak membayar cukai sehingga harganya lebih murah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosam Eko mengatakan, mendukung langkah Bea Cukai Bengkulu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahaya peredaran rokok ilegal.
“Insyaallah kami siap berkomitmen membantu Bea Cukai Bengkulu dalam melaksanakan tugasnya. Salah satunya, turut memerangi peredaran rokok ilegal. Dengan sama sama mendukung pemasangan spanduk/baliho di media luar ruang dan juga media sosial,” tutup Eko.(Imn)