PT BMQ Kubu Nurul Awaliyah Imbau Pihak Lain Meninggalkan Lokasi Tambang

Selasa 28-01-2020,18:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Polemik perusahaan tambang PT. Bara Mega Quantum (BMQ) di Provinsi Bengkulu, dari kubu Nurul Awaliyah mengklaim akan segera melakukan aktivitas pertambangan di lokasi PT BMQ di Desa Rindu Hati Bengkulu Tengah dalam waktu dekat.

Hal itu ditegaskan kuasa Hukum Pihak Nurul Awallyah (PT. Borneo Suktan Mining) Jecky Haryanto, SH saat melakukan konfrensi pers di kantor BMQ di Jalan Kapuas Raya Kota Bengkulu, Selasa (28/1).

\"Dalam minggu-minggu ini dari pihak Nurul Awaliyah akan memulai aktivitas dan pertambangan kembali disana,\" ungkap Jecky kepada awak media.

Ditegaskan Jecky, hal ini sekaligus imbauan kepada pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan untuk segera meninggalkan lokasi. Karena berdasarkan landasan hukum yang ada pihak Nurul Awaliyah secara sah memiliki kewenangan atas pengelolaan tambang tersebut.

\"Suka tidak suka pihak lain yang masih melakukan aktivitas pertambangan harus meninggalkan lokasi tersebut. Jika tidak, maka dinilai melanggar hukum,\" pungkasnya.

Terlepas dari itu, sambung Jecky, pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, untuk keamanan itu sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).

Hal itu, tambah Jecky, diperkuat dengan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1607/ Kl Pdt/2013 tanggal 22 September 2013 bahwa pihak Nurul Awaliyah (PT. Boreno Suktan Mining) adalah pihak yang memilki hak mengolah, memproduksi dan menjual batubara di wilayah IUP pertambangan PT BMQ yang berlokasi di Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, baik dalam kedudukan sebagai pemegang saham

Kemudian, lanjut Jecky, segala tindakan pihak lain dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah (SK) No. 267 Tahun 2011 adalah tindakan melanggar hukum, karena: SK 267 Tahun 2011 tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, bahkan asli dokumen SK tersebut tidak ditemukan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah yang tertuang dalam Surat Pemda Bengkulu Tengah No. 180/ 141/ 3.2/2019, tanggal 15 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya SK 267 Tahun 2011 tidak pernah terdaftar pada Basis Data Ditjen Mineral dan Batubara, berdasarkan surat Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Nomor : 1317/06/ DBP.PW/2019, tanggal 26 November 2019;

Terakhir, berdasarkan Rapat Forkomimda Provinsi Bengkulu (Polda, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi) dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 2 Januari 2020 dapat disimpulkan SK No. 267 Tahun 2011 adalah tidak sah dan sepatutnya untuk dicabut, SK 267 Tahun 2011, adalah SK yang diterbitkan sebelum Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1607/K/ Pdt/2013 tanggal 22 September 2013, yang mana SK tersebut telah dianulir oleh Putusan Mahkamah Agung.

\"Kita minta pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu serta pihak pemerintahan lainnya agar mengedepankan objektifitas dan tidak menunjukan sikap keberpihakan serta pembiaran. Karena sekali lagi kita tekankan, berdasarkan hasil kesepakatan dipintu lokasi tambang dengan Pihak Polda Bengkulu pada tanggal 6 Januari 2020, maka dalam beberapa hari kedepan Pihak Nurul Awaliyah akan segera melakukan kegiatan Produksi dilokasi dan meminta pihak-pihak yang beraktifitas d lokasi tersebut untuk dapat meninggalkan lokasi tersebut,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait