Kasus Pembunuhan Kartini Diambil Alih Polda

Selasa 07-01-2020,11:24 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, bengkuluekspress.com - Proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Kartini (56) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur diambil alih Polda Bengkulu. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SIK.

\"Untuk kasus pembunuhan Ka di Kelurahan Sukaraha, saat ini penanganannya diambil alih oleh Polda Bengkulu,\" terang AKP Andi Kadesma.

Dijelaskan Kasat, diambil alihnya penanganan kasus pembunuhan Kartini oleh Polda Bengkulu terhitung sejak Senin (6/1) kemarin. Dengan diambil alihnya penanganan kasus pembunuhan tersebut, maka untuk tersangka yang berinisial Ek (30) juga diserahkan ke Polda Bengkulu termasuk sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan diserahkan ke Polda Bengkulu.

Sementara itu, untuk dua orang saksi yaitu Ed dan Ri yang sebelumnya juga sempat diamankan, menurut Kasat Reskrim sudah dipulangkan namun bila nanti dibutuhkan oleh penyidikbPolda Bengkulu maka akan dipanggil kembali. Sementara itu, untuk alasan penyidikan kasus dengan modus pencurian dengan kekerasan tersebut diambil alih oleh Polda Bengkulu, karena kasus tersebut tergolong kasus menonjol dan menjadi perhatian publik. \"Penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Bengkulu karena kasusnya menonjol,\" terang Kasat Reskrim.

Sebelumnya, warga Gang Anggrek Jalan Hasyim Azhari Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Senin (16/12) kemarin heboh. Hal tersebut setelah salah seorang warganya bernama Kartini (56) ditemukan meninggal bersimbah darah dirumahnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh sang anak Rita (38) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ditemukan korban tegeletak diruang keluarga dengan luka dibagian lehernya. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian sempat mengamankan tiga orang, namun setelah dilakukan pengembangan petugas hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu Ek, sedangkan dua lagi hanya berstatus saksi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait