Satu Orang Ditetapkan Tersangka
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu menetapkan satu orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Wina Mardiani (20) mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bengkulu (Unib). Satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial WL (31) warga Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, tersangka berperan sebagai penadah sepeda motor milik Wina dari terduga pelaku pembunuhan.
Tersangka diamankan disekitaran Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Benteng. Sepeda motor tersebut diduga diberikan kepada tersangka WL sekira hari Rabu (4/12). Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK mengatakan, dari penyelidikan sementara tersangka hanya terlibat sebagai penadah sepeda motor.
\"Dari penyelidikan sementara tersangka sebagai penadah motor, saat memberikan motor tersebut, terduga pelaku mengatakan sepeda motor berasal dari perbatasan Padang. Sebelum motor diserahkan, terduga pelaku melepas plat nomor polisi sepeda motor. Tersangka WL tidak tahu motor itu milik almarhumah Wina,\" jelas Kasat Reskrim, Rabu (11/12).
Sementara itu terkait dengan motif nyawa Wina dihabisi, dugaan kuat karena terduga pelaku sakit hati kepada korban Wina yang menuntut agar terduga pelaku mengganti salah satu bagian dari sepeda motor yang rusak setelah ditabrak oleh terduga pelaku.
Korban menuntut agar terduga pelaku memperbaiki motor karena takut dimarah dengan orang tua. Sementara itu dimana Wina dihabisi dan kapan waktunya, polisi belum bisa memberikan kesimpulan. Karena bukti masih sangat minim.
\"Korban meminta pertanggung jawaban, terduga pelaku sakit hati atas permintaan dari korban tersebut. Dimana korban dihabisi kita belum bisa memberikan kesimpulan, bisa diluar rumah kos bisa didalam, bukti masih sangat minim,\" imbuh Kasat Reskrim.
Terduga pelaku masih terus diburu oleh tim gabungan Polres dan Polda Bengkulu. Polres Bengkulu juga berkoordinasi dengan Polres jajaran dalam Provinsi Bengkulu dan luar Provinsi Bengkulu untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Dari penyelidikan sementara, kemudian dikuatkan dengan keterangan saksi dan barang bukti, sekitar 90 persen penyidik sudah mengantongi identitas pelaku pembunuhan Wina yang diduga adalah penjaga rumah kos berinsial Pi.
Disisi lain, Polres juga memberlakukan tiga orang saksi wajib lapor. Mereka adalah isteri terduga pelaku dan tiga orang penguni rumah kos. Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 21 orang. \"90 persen kita sudah mengantongi identitas terduga pelaku, kita masih terus cari keberadaannya. Terkait berapa orang yang kita berlakukan wajib lapor ada tiga orang, isteri terduga pelaku dan tiga orang penghuni kos,\" pungkas Kasat Reskrim.
Kapolda Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Supratman menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh jajarannya yang saat ini masih dilapangan memburu pelaku. Kapolda juga menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bekerja sama menuntaskan kasus pembunuhan sadis terhadap Wina.
Bahkan Kapolda mengaku sudah membentuk tim khusus untuk membekuk pelaku. \"Kita sudah bentuk tim khusus mengungkap kasus ini, lebih baik menyerahkan diri saja sebelum dilakukan tindakan tegas,\" pungkas Kapolda.(167)