Bayar Pajak 3 Bulan Sebelum Jatuh Tempo, Bisa Lewat Samsat Online

Selasa 10-12-2019,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat edaran Nomor 973/4590/BPKD/2019 tentang Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat dipercepat 3 bulan sebelum jatuh tempo. Surat edaran ini dikeluarkan guna mempercepat pencapaian target melalui pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, khususnya di Provinsi Bengkulu dan merupakan tindak lanjut dari Samsat Online Nasional (Samolnas) yang sudah berlaku penggunaannya. \"Pembayaran PKB 3 bulan sebelum jatuh tempo berlaku mulai tanggal 1 Desember 2019 sampai dengan 29 Februari 2020,\" Kata Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu, Alpha Rizal Fadlan, SE, MSi. Program ini dikeluarkan untuk memantapkan pelayanan Samsat kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan melalui pemberian keleluasaan waktu 3 bulan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran PKB/SWDKLLJ pengesahan STNK sebelum tanggal jatuh tempo. Selain sejalan dengan Samolnas, juga sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. \"Percepatan pembayaran PKB itu sehubungan dengan berakhirnya tahun anggaran 2019, serta upaya pencapaian target pendapatan asli daerah khususnya pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),\" terang Alpha Rizal Fadlan. Hal senada disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu. Abdul Haris, SE. \"Inti dari program ini diantaranya memberikan kelonggaran kepada pemilik kendaraan yaitu 3 bulan sebelum jatuh tempo sudah bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran. Memberikan kesempatan kepada masyarakat pada program keringanan denda pajak kendaraan yang akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2019. Jadi bagi yang jatuh tempo bulan Januari atau Februari bisa membayar pajak sekarang sebelum masa berlaku program keringanan dendanya berakhir. Kepada wajib pajak yang belum membayar pajak dan SWDKLLJ bisa membayarnya sekarang agar mendapatkan keringanan denda pajak apabila dibayar sebelum masa programnya berakhir. Kepada masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya agar tidak ada tunggakan-tunggakan lagi,\" paparnya. \"Harapannya dengan pembayaran pajak 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo, ada peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi sudah banyak memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam hal membayar pajak. Untuk itu, manfaatkanlah Program ini sebaik-baiknya,\" imbuh Abdul Haris. Selain mensosialisasikan program bayar pajak tiga bulan sebelum jatuh tempo, pada kesempatan yang sama Polda Bengkulu melalui Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu dan PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu menghadirkan Samsat Online Nasional (Samolnas) sebagai upaya memudahkan pemilik kendaraan bermotor membayar pajak. Pelayanan jaringan elektronik dari tim pembina Samsat Nasional, program ini memiliki landasan peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia karena berkaitan dengan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran secara online pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). \"Samsat Online (Samolnas) tercipta atas binaan Samsat tingkat Nasional dari Korlantas Polri, Kemendagri, dan PT Jasa Raharja (Persero). Sistem Samolnas hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) elektronik,\" jelas PS Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, Andini Dwijayanti, S.IK. Tujuan Samolnas ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, inti diciptakannya Samolnas adalah implementasi inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat. Sebab, samolnas berbasis self service yang mengedepankan fungsi keamanan, integrasi, dan otomatisasi. (ani)

Berikut Petunjuk Operasional Samolnas:

1. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas yaitu data yang sesuai dengan identitas NIK yang tidak dalam status terblokir atau dalam masalah pidana maupun perdata.

2. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas dapat dilakukan tiga bulan sebelum jatuh tempo PKB dan SWDKLLJ.

3. Stiker registrasi dan identifikasi (Regident) pengesahan STNK tahunan dan TBPKB akan dikirimkan oleh petugas Samsat melalui pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera dalam STNK.

4. Wajib pajak setelah menerima stiker Regident pengesahan STNK tahunan dan TNKB, stiker Regident pengesahan STNK tahunan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.

Tags :
Kategori :

Terkait