2 Pengedar dan 1 Pemakai Diamankan Lebong, Bengkulu Ekspress – Narkotika jenis ganja asal Kabupaten Rejang Lebong (Curup) seberat 2,36 gram berhasil diungkap anggota Satuan Narkoba Polres Lebong. Barang bukti (BB) tersebut diamankan dari tangan ke-3 tersangka, yaitu EZ (17) sebagai pembeli warga Bentangur Kecamatan Uram Jaya, AS (18) selaku bandar warga Sukau Mergo Kecamatan Amen dan IH (25) selaku bandar warga Pasar Muara Aman. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk didampingi Kasat Narkoba IPTU, Yudha Setiawan SH mengatakan, bahwa dalam pengungakapan kasus narkotika jenis ganja terhadap ke-3 tsk, diirnya cukup terkejut karena selama ini ganja biasanya didapat dari Provinsi Aceh. Namun untuk kali ini diketahui bahwa ganja didapat dari kebun yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
“Sumbernya kebun di Kabupaten Rejang Lebong, untuk itulah kita akan berkoordinasi dengan Polres Rejang lebong untuk pengembangannya,” sampainya ketika melaksanakan press release, kemarin (29/10).Dirinya memerintakan Kasat Narkoba untuk melakukan pengembangan ke Rejang Lebong. Sehingga bisa diketahui sumber kebun ganja tersebut. Selain koordinasi dengan Polres rejang Lebong nantinya juga akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena sebelumnya langsung dipimpin bapak Wakapolda, pernah mengungkap kebun ganja di Rejang Lebong.“Mudah-mudahan nanti ganja asal Rejang Lebong ini bisa dikembangkan,” harapnya. Dengan terungkapnya peredaran ganja yang merupakan ganja dari hasil kebun di kabupaten Rejang Lebong, Kapolres berharap bahwa hal ini harus diwaspadai oleh orang tua. Terutama di kawasan kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Bahwa sumber narkotika jenis ganja ada di kawasan palak Curup Kabupaten Rejang Lebong.“Jadi lebih mudah anak-anak terjangkit karena aksesnya lebih gampang di dapat,” tuturnya.Penangkapan berawal dari anggota Sat Narkoba Polres Lebong mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis ganja di jembatan Desa Sungai grong Kecamatan Amen. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak dan melihat cirri-ciri pelaku dalam hal ini EZ. Pada saat dilakukan penyergapan danpenggeledahan terhadap EZ, anggota Sat Res Narkoba menemukan 1 paket ganja dengan berat 2,36 gram (hasil penimbangan) di dalam saku celana EZ. Pada saat dilakukan introgasi, EZ mengaku ganja yang dietukan di saku celananya akan dikonsumsi sendiri dan membelinya dari Tsk AS. Mendapat pengakuan dari EZ, anggota langsung bergerak dan mengamankan AS di kawasan objek wisata Danau Picung Kecamatan Pelabai.Setelah berhasil diamankan, AS mengaku bahwa ganja yang ia jual didapat dari Tsk IH dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan IH ketika sedang berada di kawasan Desa Lokasari Kecamatan Lebong utara. Karena telah menyalahgunakan narkotika jenis ganja, akhirnya ke 3 Tsk langsung digiring ke sat res narkoba Polres Lebong untuk diintrogasi atau dimintai keterangan lebih lanjut, bersamaan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 2,36 gram, 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 2 unit hanphone.(614)