Jelang Akhiri Masa Jabatan, Dewan Borong Sahkan Perda

Rabu 28-08-2019,10:57 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - 44 anggota DPRD Provinsi Bengkulu resmi mengakhiri masa jabatannya terhitung 1 September mendatang. Diakhir masa jabatannya saat ini, dewan provinsi langsung melakukan pengesahan secara borongan empat peraturan daerah (Perda) sekaligus dalam sidang paripurna.

Empat perda itu ialah perda tentang pajak dan retribusi daerah, perda rencana umum energi daerah, perda rencana induk pembangunan kepariwisataan dan perda pengesahaan APBD Perubahan tahun 2019.

\"Empat perda yang sudah disahkan, bisa segera direalisasikan,\" terang Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (27/8).

Dalam padangan fraksi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agung Gatam mengatakan, setelah pengesahaan perda APBD-P itu, pihaknya meminta realisasi anggaran diakhir tahun harus berjalan secara cepat. Sebab, jika tidak berjalan cepat, maka dampaknya pekerjaan tidak akan maksimal dan akan mempengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). \"Waktu yang pendek dan singkat ini jangan sampai mempengaruhi pekerjaan,\" terang Agung.

 

Begitupun untuk pembayaran utang pemprov kepada pihak ketiga, DPRD Provinsi hanya bisa menganggarkan Rp 61 miliar, dari total utang Rp 132 miliar. Agung mengatakan, pembayaran utang itu bisa segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Termasuk sisa utang yang belum dibayar, harus dikaji lebih matang kembali, agar tidak bermuara pada hukum. \"Silahkan dilaksanakan,\" tambahnya.

Disisi lain, Juru bicara Fraksi Keadilan dan Pembangunan, Herizal Apriansyah mengatakan, untuk perda tentang pajak dan retribusi daerah, dewan bersama pemprov telah menyepakati kenaikan pajak sampai 12 persen. Kenaikan tersebut nantinya harus berdampak nyata atas kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). \"Silahkan disosialisasikan kepada masyarakat,\" ujar Herizal.

Termasuk perda rencana induk pembangunan kepariwisataan, nantinya harus menjadi panduan pemerintah termasuk dikabupaten/kota dalam mengelolah sektor pariwisata. Sehingga wisata tersebut nantinya bisa didatangi para wisatawan. \"Tentunya memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat,\" tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, pemprov akan segera merealisasikan program yang sudah teranggarkan di APBD-P tahun 2019.

\"Keterlambatan pelaksanaan anggaran tahun 2018 lalu, bisa jadi pelajaran agar tahun ini, di APBD-P tidak terjadi lagi,\" ujar Rohidin.

Rohidin juga memastikan, dipengujung tahun anggaran ini tidak lagi terjadi utang seperti tahun-tahun lalu. Termasuk pemutusan kontrak pekerjaan juga tidak lagi terjadi. \"Utang terjadi karena atas kejadian tidak terduga yang dialamai oleh Kadis PUPR sebelumnya. Tahun ini tidak ada lagi terjadi,\" paparnya.

Untuk sisa utang yang belum terbayarkan, pemprov memastikan akan kembali menganggarkan pada anggaran tahun 2020 mendatang. Sehingga sisa utang Rp 71 miliar, bisa dibayarkan semua tahun depan. \"Dianggarkan lagi tahun depan. Kita pastikan, pemprov tidak ada lagi utang,\" tandas Rohidin. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait