Ibu Muda Dihipnotis

Selasa 09-07-2019,15:50 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Diduga terkena hipnotis melalui telepon seluler, salah seorang ibu muda bernama Putri (19) warga Desa Sukau Datang 1 Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong merugi sebesar Rp 4 juta. Data terhimpun, tertipunya korban berawal pada hari Minggu malam (07/07) sekitar pukul 22.00 WIB, korban yang pada saat itu sedang berada di rumah mendapat telepon dari pelaku hipnotis yang mengaku dari pihak kepolisian.

Pada saat itu pelaku memberitahukan kepada korban bahwa sang suami ditangkap karena membawa kendaraan roda dua (motor) tanpa memiliki kelengkapan ketika akan pulang ke rumah setelah beberapa hari mencari emas di tambang. Setelah cukup lama berbincang, pelakupun meminta kepada korban agar bisa memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta untuk menebus motor dan suaminya karena telah diamankan di Polres Lebong. Tidak percaya begitu saja, korbanpun meminta berbicara kepada suaminya jika memang suaminya sedang diamankan di Mapolres.

Selanjutnya pelaku yang diduga lebih dari satu orang, ada yang berpura-pura sebagai suami korban yang membenarkan bahwa dirinya sedang diamankan di Mapolres. Setelah telepon ditutup dan masih curiga atas apa yang barusan ia alami, korban langsung mencoba menghubungi suaminya melalui nomor telepon teman suaminya yang biasa menambang, akan tetapi telepon korban tidak diangkat.

Keesokan harinya, kemarin (08/07) sekitar pukul 10.00 WIB korban kembali mendapatkan telepon dari pelaku yang mempertanyakan permintaan pelaku agar korban bisa memberikan uang tebusan sebesar Rp 1,2 rupiah agar suami dan motornya bisa dibebaskan.

Namun agar korban tidak repot membawa uang tebusan ke kantor polisi dan ujung-ujungnya korban juga yang ditilang, pelaku meminta korban mengganti dengan mengirimkan pulsa dengan nominal yang sama diminta. Untuk itulah korban langsung ke konter untuk mengisi pulsa dengan pengisian awal sebesar Rp 100 ribu. Namun ketika akan mengisi yang kedua kalinya, pemilik konter menolak dnegan alasan tidak bisa lagi melakukan pengisian pulsa.

Karena pihak konter tidak lagi bisa melakukan pengisian, pelakupun mengarahkan korban untuk membelinya di minimarket (Alfamart). Pada saat di Alfamart, korban membeli pulsa dengan awal pembelian senilai Rp 1 juta. Namun korban kembali membeli pulsa untuk ke dua kalinya dengan transaksi sebanyak 6 kali dengan nilai sebesar Rp 3 juta rupiah. Namun korban pada transaksi ke dua hanya bisa membayar sebesar Rp 1,5 juta kepada pihak Alfamart. Pada saat itulah korban merasa bahwa dirinya telah kena tipu dan akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Lebong.

Dijelaskan Putri ketika melapor ke Mapolres Lebong, bahwa pelaku meminta segera menebus suaminya dengan mengirimkan pulsa agar suami dan motornya bisa segera pulang ke rumah, karena kasihan suaminya telah masuk kedalam penjara.“Mereka katakan kasihan suami saya sudah didalam penjara 1 malam 1 hari,” jelasnya, di depan anggota kepolisian, kemarin (08/07).

Sementara itu, salah seorang karyawan Alfamart, Indra mengatakan, bahwa pihaknya sebagai karyawan yang melayani pembeli, maka apa yang diminta korban diikuti. Namun pada saat pengisian yang ke 6 dan akan kembali membeli pulsa untuk ke 7 kalinya, dirinya meminta korban agar bisa membayar terlebih dahulu. Namun korban baru bisa membayar Rp 1,5 juta . “Korban telah membeli pulsa senilai Rp 3 juta, untuk itulah saya meminta korban membayarnya terlebih dahulu,” sampai Indra.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait