BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2018 memasuki agenda tuntutan, Rabu (29/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut terdakwa, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah, Fintor Gunanda, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
\"Menyatakan terdakwa Fintor Gunanda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" tegas Fardana Kusumah SH membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Terdakwa Fintor terbukti bersalah melanggar dakwaan primair yakni pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menurut Fardana, tuntutan 4 tahun tersebut sudah sesuai dengan pasal 12 huruf e, dimana minimal pidana yang diberikan bagi terdakwa yang melanggar pasal tersebut adalah 4 tahun.
\"Kalau dari kita tuntutan 4 tahun itu sudah sangat adil, karena sesuai dengan pidana pasal 12 huruf e,\" jelas Fardana.
Sementara itu Efran Haryadi SH, kuasa hukum Fintor Gunanda menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut terlalu berat. Alasannya, Fintor sudah mengajukan Justice Collaborator (JC) saat masih di Polda dan juga mengajukan JC di Pengadilan Negeri Bengkulu. Efran juga menegaskan bahwa kliennya tersebut sudah banyak membantu mengungkap fakta pemotongan dana BOK Dinkes Benteng 2018.
\"Klien kita juga sudah membantu mengungkap tersangka lain dalam kasus ini. Menurut kami tuntutan 4 tahun terlalu berat,\" pungkas Efran. Sidang korupsi tersebut akan dilanjutkan pada Rabu (19/6) bulan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. (167)