RAWAN, KONFLIK PEMILU

Rabu 10-04-2019,12:44 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Bawaslu: Pemangku Kepentingan Diminta Lakukan Pencegahan

JAKARTA,Bengkulu Ekspress- Jelang pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Dari hasil pemutakhiran, Bawaslu berharap potensi kerawanan dapat diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2019. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik, Emrus Sihombing kepada Fajar Indonesia Network (Grup Bengkulu Ekspress) mengatakan, kerawanan bisa dilihat dari berbagai variable dan indikator.

\"Kalau dipakai istilah rawan, berarti menyangkut keamanan, dan pelaksanaan penyelenggaraan,\" ujar Emrus di Jakarta, Selasa (9/4).Emrus menjelaskan, untuk meminimalisasi kerawanan di suatu daerah, perlu kerja sama semua pihak. Termasuk dengan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat juga dinilai sangat efektif untuk mengurangi kerawanan jelang pemungutan suara.

\"TNI dan Polri, perlu adanya campur tangan tokoh di daerah untuk membuat tenang tensi politik yang semakin tinggi. Saya kira, pemetaan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu perlu disikapi secara serius. Tentunya partai peserta pemilu juga harus membantu agar kerawanan di daerah disa diminimalisasi, ujarnya.

Akademisi Universitas Pelita Harapan ini menyebut, budaya tidak terlalu berpengaruh terhadap indeks kerawanan. Jogja misalnya, meski dikenal dengan keramahtamahan dan budaya yang arif, tetapi tetap dikategorikan indek kerawanan yang sedang. Ia menilai, kerawanan termasuk keamanan seharusnya bisa diantisipasi sejak dini.\"Bisa saja itu (tokoh adat-red) dirangkul dan mendekati masyarakat agar bisa ditekan tensi politiknya sekecil mungkin. Ada juga faktor manajemen pemungutan suara yang sangat transparan dan akuntabel.

Jika transparansi dimulai dari kotak suara sampai pemungutan suara saya yakin bisa menekan kerawanan,\" papar pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Emrus Corner. Emrus menambahkan, selain itu, untuk menekan angka kerawnan para pendukung bisa menggunakan baju adat suatu daerah. Dan tidak menggunakan atribut partai tertentu. Sehingga kerawanan bisa ditekan. Dari rilis yang dikeluarkan Bawaslu, skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang yaitu 49,63.

Namun, skor kerawanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih berada di atas rata-rata nasional. Sementara, Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, para pemangku kepentingan tetap harus melakukan upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang.

\"Dari empat dimensi yang diukur, dimensi penyelenggaraan yang bebas dan adil memiliki skor kerawanan paling tinggi yaitu 54,22, disusul dimensi kontestasi dengan skor 53,81. Untuk itu, perhatian dalam pengawasan dan penanganan lebih harus diberikan dua dimensi tersebut,\" kata Abhan.

Adapun, pada skala provinsi, Provinsi Papua adalah provinsi dengan skor IKP paling tinggi dengan skor 55,08 (29 kabupaten/kota). Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional. 15 daerah itu adalah Aceh (50,27), Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten (51,25), Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67), Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64), Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan.

Menurutnya, salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah persoalan hak pilih. \"Tingginya prioritas hak pilih juga direspon dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara,\" tuturnya. Berdasarkan pemutakhiran IKP 2019, lanjut Abhan menjelaskan, pihaknya yakni Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.

Kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai penaggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih. \"Bawaslu merekomendasikan partai politik peserta pemilu dan aktor politik baik lokal maupun nasional agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu. Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral,\" paparnya. Kepada pemerintah,

Bawaslu merekomendasikan agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Hal itu untuk menjamin hak politik warga negara. Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya.

Penting pula bagi pemerintah untuk menjamin netralitas aparatus sipil negara untuk tidak aktif melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu tertentu. \"Kepada masyarakat pemilih, Bawaslu mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kalangan minoritas lainnya. Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan,\" tandasnya. (khf/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait