KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Dua warga kota Bengkulu, Ni (29) dan Se (41) warga Betungan Kota Bengkulu, Jum’at (11/1) sempat diangkut ke Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya. Kedua warga Kota Bengkulu ini, diduga membawa bahan berbahaya berupa oli bekas secara illegal.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Tipiter, Ipda Gunawan SH mengatakan, keduanya sempat diamankan, lantaran diduga membawa oli bekas secara illegal. “Sempat kami amankan karena diduga membawa barang illegal,” katanya.
Gunawan mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan, Juma’t (11/1) sekitar pukul 09.00 WIb di salah satu bengkel kendaraan bermotor di Kota Manna Bengkulu Selatan. Saat itu, keduanya menggunakan mobil Suzuki Futura Pick Up BE 9017 NU. Dalam mobil tersebut ada 10 drum, Saat itu kedua pelaku sedang mengambil oli bekas di bengkel tersebut. Rencananya oli tersebut akan dibawa ke Kota Bengkulu.
Baru 1 drum yang terisi oli bekas, anggota Tipiter Polres Bengkulu Selatan tiba di lokasi dan mengamankan keduanya. Akan tetapi, setelah dibawa ke Polres Bengkulu Selatan, keduanya bisa menunjukan surat atau dokumen izin pembelian dan pengangkutan oli bekas. Sehingga siangnya, kedua pria tersebut beserta mobil dan oli bekas yang dibelinya dilepas.
“Setelah keduanya mampu menunjukan surat izin pembelian dan pengangkutan dengan lengkap, lalu kami lepas,” ujarnya.
Se, saat dimintai keterangan mengaku baru satu kali ini melakukan pembelian Oli bekas di Bengkulu Selatan. Dirinya mengaku pihak perusahaan tempatnya bekerja sudah mengantongi izin pembelian dan pengangkutan oli bekas tersebut.“Kami ada izinnya, maka mungkin kami berani kalau perusahaan kami illegal,” ujarnya singkat. (369)