Sengaja Merusak, Dipidana
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Selama tahun 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat ada 1.536 Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang oleh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019. Ribuan APK yang terpasang itu dijaga agar tidak rusak. Jika ada upaya dugaan perusakan, maka oknum perusak bisa dipidana.
\"Mari kita saling jaga, jangan ada yang rusak karena disengaja,\" ujar Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar MPd dalam konfrensi pers hasil pengawasan Pemilu tahun 2018, Rabu (26/12) malam.
Dijelaskannya, secara rinci, ribuan APK terpasang itu adalah PKB sudah memasang 132 APK, Gerindra 104 APK, PDI Perjuangan 139 APK, Golkar 182 APK, Nasdem 128 APK, Partai Garuda 17 APK, Berkarya 52 APK, PKS 118 APK, Perindo 101 APK, PPP 148 APK, PAN 75 APK, Hanura 71 APK, Demokrat 100 APK, PBB 90 APK, PKPI 20 APK dan PSI 83 APK. \"Sejauh ini APK yang terpasang kita awasi dan tidak ada yang melanggar,\" tuturnya.
Sesuai dengan aturan, pemasangan APK harus mematuhi zonasi yang telah ditentukan, dan parpol wajib memasang APK tersebut mengingat sudah masuk masa kampanye. \"Di Kabupaten Kepahiang, PAN belum terlihat memasang APK-nya. Untuk itu, kita minta untuk segera dipasang,\" paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap SP MSi mengatakan, pihaknya akan membentuk Pengawas Desa (Panwasdes) yang bertugas sekitar satu bulan mengawasi pelanggaran pemilu. \"Jadi setiap desa ada satu orang pengawas desa,\" terang Parsa.
Selain akan membentuk pengawas desa, juga akan dibentuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sama seperti pengawas di desa, pengawas TPS ini akan dibentuk disetiap TPS yang berjumlah satu orang. \"Sama seperti pengawas desa, pengawas TPS juga satu orang. Setiap
TPS akan ada satu orang pengawas,\" tambahnya. Untuk di Provinsi Bengkulu ada 1.513 desa/kelurahan, Parsa mengatakan, akan ada sebanyak 1.513 pengawas desa/kelurahan yang direkrut. Sementara jumlah TPS, dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu ada 6.165 TPS. \"Kalau jumlah TPS 6.165, maka sebanyak itu pula pengawas di
TPS yang akan kita rekrut. Kalau Panwasdes jumlahnya sesuai dengan desa dan kelurahan. Hal ini sebagai upaya kita mengawasi pelaksanaan Pemilu, sehingga tak ada kecurangan-kecurangan,\" tandas Parsa. (151)