Sekkot Saksi Dana BK

Kamis 20-12-2018,17:08 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (19/2). Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Salah satunya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Marjon MPd.

Marjon yang sudah beberapa kali dipanggil dan tidak hadir pada sidang sebelumnya, pada sidang kemarin (19/12), hadir. Marjon dihadirkan untuk mengetahui mekanisme penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 dan 36A sebagai dasar pencairan sekaligus pembayaran tunjangan BK.

Didalam persidangan terungkap terjadi ketidakjelasan terkait paraf yang ada didalam Perwal nomor 36 dan 36A, Majelis hakim yang diketuai Dr Jonner Manik SH MM sampai mengatakan yang memberikan paraf bisa dikejar pidana jika terjadi ketidaksesuaian proses administrasinya.

\"Sah-sah saja dijadikan tersangka jika terjadi ketidaksesuaian terkait proses administrasinya,\" kata Hakim Jonner kepada JPU Kejari Bengkulu yang dinilai kurang tepat bertanya kepada saksi Marjon terkait mekanisme penerbitan perwal tersebut.

Majelis hakim mempertanyakan terkait proses penerbitan perwal dan pembayaran tunjangan dana BK. Karena didalam persidangan terungkap fakta pembayaran tunjangan dana BK dilakukan periode Januari sampai Juli 2015, tetapi realisasinya hanya dibayarkan dua bulan. Sementara itu perwal nomor 36 baru diterbitkan Mei 2016.

Menurut Marjon, terjadi ketidaksesuaian antara pembayaran dan penerbitan sudah lumrah. Karena biasanya kadis memberikan berkas tanpa dilengkapi penanggalan. Setelah berkas ditandatangani Sekda dan diserahkan kembali kepada kepala dinas bersangkutan setelah itu barulah penanggalan baru diberikan. \"Biasanya memang penanggalan nanti setelah diparaf,\" ujar Marjon.

Majelis hakim melanjutkan bertanya kepada saksi Marjon terkait kemana larinya uang Rp 500 juta hasil dari pemotongan tunjangan dana BK. Marjon sigap menjawab tidak tahu. Bahkan Marjon juga tidak tahu saat hakim menanyakan ada saksi yang mengatakan kwitansi Rp 500 juta diserahkan kepada mantan Kepala Bidang Perbendaharaan Ikhsanul Arif.

\"Apalagi terkait pertemuan dengan M Sofyan di Ruko Cimot, saya tidak tahu sama sekali, itu bohong, ngarang. Terkait perwal memang ada dua, pertama 36 kemudian diperbaiki menjadi 36A,\" pungkas Marjon.

Marjon menyatakan tidak pernah bertemu terdakwa M Sofyan di Ruko Cimot yang ada di Jalan Asahan dibantah M Sofyan. Pertemuan tersebut diduga kuat terkait uang Rp 500 juta hasil potongan tunjangan dana BK Menurut M Sofyan saksi sudah disumpah, artinya terserah saksi akan berkata apa. \"Ya nanti lah kita lihat persidangan selanjutnya,\" ucap Sofyan.

Saksi lainnya Ir Fahriza Razie, mantan Asisten III dan satu saksi lain dari Inspektorat Kota Bengkulu. Seperti biasa, sidang tersebut dihadiri 4 orang terdakwa, Ikhsanul Arif, Emiyati, M Sofyan dan Yulian Firdaus. Selain M Sofyan, tiga orang terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing. Sidang masih dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait