CURUP, Bengkulu Ekspress - Tingkat kesadaran peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri masih sangat rendah. Hal tersebut terlihat dari jumlah peserta yang menunggak lebih banyak dibandingkan peserta yang rajin mwmbayar iuran.
\"Hingga saat ini memang peserta yang menunggak masih lebih banyak dibandingkan dengan yang rajin,\" sampai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara, SSi.
Dijelaskan Imam, hingga akhir November kemarin jumlah peserta JKN-KIS mandiri diwilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara mencapai 92 ribu orang. Dari jumlah tersebut jumlah peserta yang menunggak sebanyak 52 ribu atau secara persentase sebanyak 56 persen.
Dari 52 ribu peserta yang menunggak tersebut sebanyak 27 ribu berada di Kabupaten Bengkulu Utara dari total peserta di Bengkulu Utara sebanyak 46 ribu. Kemudian di Kabupaten Kapahiang dari total peserta mandiri sebanyak 20 ribu yang menunggak sebanyak 13.600 orang. Kemudian di Kabupaten Lebong total jumlah peserta JKN-KIS mandiri sebanyak 9 ribu yang menunggak sebanyak 3.500 peserta.
\"Kalau untuk Rejang Lebong sendiri, dari total peserta mandiri sebanyak 17 ribu yang menunggak sebanyak 8 ribu,\" tambah Imam.
Sementara itu untuk dari jumlahnya nominal tunggakannya sendiri, menurut Imam, dari empat kabupaten tersebut mencapai Rp 16,7 miliar dengan persentase setiap kabupatenya yaitu di Rejang Lebong sebesar 19 persen, kemudian di Kepahiang sebesar 25 persen, Lebong sebesar 10 persen dan sisanya sebanyak 46 persen di Kabupaten Bengkulu Utara. \"Dalam upaya menekan jumlah tunggakan ini sejumlah langkah telah kita lakukan, salah satunya dengan menggelar sosialisasi dan mempermudah lokasi pembayaran iuran,\" terang Imam.
Untuk lokasi pembayaran sendiri, menurut imam di empat kabupaten yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup ada 600 lokasi pembayaran yang mereka siapkan seperti Bank BRI, Mandiri BNI, BTN, BCA, agen BRILink, agen 46, agen pos, Indomaret dan Alfamart serta sejumlah loket pembayaran lainnya yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. \"Bahkan kalau peserta gak mau repot bisa melakukan setoran auto debet melalui BRI, Mandiri, BNI dan BCA,\" terang Imam.
Dalam kesempatan tersebut Imam juga menjelaskan per tanggal 18 Desember ini pemerintah akan memberlakukan Perpres nomor 82 tahun 2018 salah satunya mengenai batas maksimal pelunasan tunggakan yaitu selama 24 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Batasan maksimal ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu maksimal 12 bulan ditambah 1 bulan berjalan. \"Oleh karena itu untuk peserta yang memiliki tunggalan diatas 1 tahun untuk segera melunasi tunggakan sebelu diberlakukannya peraturan baru ini,\" demikian Imam.(251)