Polda Bengkulu Amankan 5 Tersangka Kasus Human Trafficking

Senin 26-11-2018,19:13 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, berhasil membekuk 5 pelaku kasus human trafficking (perdagangan manusia) terhadap Rz, yang masih berusia 17 tahun. Tersangka terakhir yang dibekuk ialah RS (17), yang juga sempat menyetubuhi korban saat hendak mengantarnya ke terminal Sungai Hitam.

Sebelumnya, tim Renakta berhasil menangkap empat pelaku, yaitu SW (24) otak pelaku warga Desa Anyar Kecamatan Pondok Kubang, MH (30) warga Desa Anyar, AP (28) warga Desa Anyar dan DK (30) warga Tugu Hiu, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Provinsi Bengkulu.

\"Sebelumnya anggota Subdit Renakta Polda Bengkulu menangkap 4 orang terkait kasus ini. Lalu berdasarkan pengembangan, didapatlah tersangka RS yang ditangkap dikediamannya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuan korban, ya RS ini juga sempat menyetubuhinya,\" terang Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Pasma Royce, S.Ik., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno dalam eksposenya, Senin (26/11/18).

Kronologi kejadian tersebut berawal saat korban Rz (17) dijemput seorang temannya dan di bawa ke terminal Sungai Hitam. Ditempat itu, korban disuruh pelaku SW melayani 3 pria yakni MH, AP, dan DK dengan diimingi sejumlah uang.

Setelah selesai, SW memotong uang hasil prostitusi tersebut sebesar Rp 100 ribu. Tak hanya itu, SW juga meminta korban untuk melayaninya berhubungan layaknya suami istri.

\"Para pelaku ini akan kita jerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1), Jo Pasal 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup,\" tutup Sudarno. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait