Kasus Produksi Krim Muka Ilegal,Bakal Hadirkan Ahli

Sabtu 10-11-2018,09:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus produksi krim muka ilegal yang dilakukan Ni seorang apoteker dari Apotek ternama di Kota Bengkulu terus didalami Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu. Karena dalam kasus ini yang menjadi tersangka hanya Ni, sementara pemilik Apotek belum menjadi tersangka.

Apakah pemilik apotek terlibat dalam tindak pidana produksi krim muka ilegal tersebut penyidik bakal menghadirkan saksi ahli. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK.

\"Kita perlu keterangan ahli, apakah pemilik apotek ikut terlibat tindak pidana,\" imbuh Kasat Reskrim.

Disisi lain, penahanan Ni yang bertindak sebagai apoteker sudah sesuai dengan Undang-Undang kesehatan. Didalam undang-undang kesehatan disebutkan bahwa apoteker bertanggung jawab terhadap kegiatan di apotek baik itu penjualan sampai peracikan obat.

\"Berdasarkan undang-undang kesehatan, apoteker bertanggung jawab baik itu meracik dan menjual obat,\" imbuh Kasat Reskrim.

Apakah masih ada krim lain yang belum disita mengingat cabang apotek tersebut tidak hanya satu di Kota Bengkulu, Kasat Reskrim mengaku masih akan melakukan pengembangan lain apakah krim tersebut juga didistribusikan ke apotek lain. Tetapi dari pengakuan tersangka Ni, krim untuk obat muka tersebut sampai saat ini masih diproduksi oleh salah satu apotek ternama di Kota Bengkulu tempat tersangka Ni bekerja sebagai apoteker.

\"Kita akan telusuri apakah krim tersebut didistribusikan ke apotek lain. Sekali lagi yang melanggar dalam kasus ini adalah tidak adanya izin edar dan izin dari BPOM. Berkaitan dampak negatif yang ditimbulkan krim sejauh ini tidak ada keluhan dari masyarakat,\" pungkas Kasat Resrkrim.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait