Diduga Dari HL Bukit Riki
AIR NIPIS, Bengkulu Ekspress – kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit V Bengkulu Selatan (BS) bekerja sama dengan Unit Tipiter Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 2 kubik kayu jenis meranti. Kayu yang sudah berbentuk papan dan balok ini diduga hasil kegiatan illegal logging.
“ Hasil razia kami bersama unit Tipiter Polres Bengkulu Selatan menemukan sekitar 2 kubik kayu jenis meranti,” kata kepala KPHL Bengkulu Selatan, M Tahat S Sos melalui kasi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem, rehabilitasi Hutan dan Lahan serta Pemberdayaan Masyarakat, Franki Candra Utama S Hut MSi.
Franki mengatakan, kayu yang diduga hasil illegal logging tersebut diduga diambil dari kawasan hutan lindung (HL) Bukit Rikki. Pasalnya ditemukan di pinggir sungai Air Nipis Dusun Tengah Desa Sukamaju, Air Nipis. Kayu tersebut ditemukan sebagian ada di pinggir sungai dan sebagian masih di atas 4 unit sepeda motor.
“ kami menemukan kayu tersebut, Selasa (23/10) sore sekitar pukul 16.05 WIB,” ujar Franki.
Franki menambahkan, sebelum menemukan kayu tersebut, pihaknya dua hari sebelumnya mendapat informasi ada kegiatan pengangkutan kayu dari HL Bukit Riki. Lalu pihaknya turun ke lapangan. Hanya saja waktu turun hari pertama yakni Senin (22/10), pihaknya terlambat, sebab pengangkut kayu sudah lewat.
Lalu Senin malamnya, kembali mendapat informasi, jika Selasa aka nada lagi pengangkutan kayu dari HL Bukit Riki di dusun tersebut. Lalu pihaknya mulai Selasa pagi langsung turun ke lokasi melakukan pengintaian. Hingga akhirnya Selasa sore pihaknya menemukan adanya pengangkutan kayu menggunakan 4 unit sepeda motor.
Hanya saja, karena lokasi pengintaian jauh, tidak jauh dari dusun, sedangkan pengangkutan kayu masih di seberang sungai Air Manna. Saat itu para pengangkut ketika melihat anggota datang langsung kabur. Sehingga pihaknya hanya berhasil mengamankan kayu yakni 34 keping balok berukuran 6x12x4 meter dan papan ukuran 5x25x4 meter sebanyak 12 keping. Total kayu yang berhasil diamankan 42 keping.
“ Selain kayu, kami juga mengamankan 4 unit motor ojek serta 1 unit HP yang diduga milik para pengangkut kayu tersebut,” imbuhnya.Setelah itu, sambung Franki kayu dan barang bukti lainnya diangkut ke kantor KPHL. Selanjutnya akan diserahkan ke Unit Tipiter satreskrim Polres Bengkulu Selatan untuk segera ditindaklanjuti.“ Untuk proses lebih lanjut, temuan kami limpahkan ke Polres agar pemiliknya bisa dibekuk,” demikian Franki. (369)