KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Sengketa antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) terkait nama Lesman Hawardi SPdI, caleg nomor urut 5 daerah pemilihan (dapil) 1, yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu 2019 hari ini aka nada kepastian. Pasalnya pihak Bawaslu Bengkulu Selatan akan memutus perkara tersebut pada sidang putusan.
“ Besok siang (siang ini red) kami akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan,” kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti SKom.
Azes mengatakan digelarnya sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut lantaran pada mediasi yang digelar dua kali, kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Pihak Lesman ngotot minta nama lesman dimasukan kembali pada Daftar Calon Tetap (DCT) agar bisa menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Sedangkan pihak KPU Bengkulu Selatan tetap pada keputusannya yakni menyatakan Lesman Hawardi tidak memenuhi syarat. “ Bagaimana putusannya, lihat saja saat pada persidangan,” kilah Azes.
Sebelumnya, KPU Bengkulu Selatan menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota DPRD Bengkulu Selatan, Kamis (20/9). Dari 317 daftar calon sementara (DCS), ada satu caleg yang dicoret dan gagal menjadi DCT. Sehingga pada pemilu 2019, ada 316 caleg.
Caleg yang dicoret atas nama Lesman Hawardi SPdI. Lesman merupakan caleg PDIP nomor urut 5 daerah pemilihan (Dapil) 1. Pencoretan tersebut lantaran yang bersangkutan tidak melampirkan surat keterangan dari pimpinan media dan pernyataan mantan napi di media. Padahal yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus kenaikan tindak pidana karena kealpaan. Atas pencoretan tersebut, lesman tidak terima. Dirinya mengaku syaratnya sudah lengkap, sebab sebelumnya pada DCS namanya sudah diumumkan memenuhi syarat (MS).
Sedangkan mengenai persyaratan keterangan dari pimpinan media dan surat pernyataan di media, Lesman mengaku KPU Bengkulu Selatan tidak pernah memintanya. Dirinya sangat menyayangkan KPU Bengkulu Selatan tidak memberitahukan ke pihaknya terlebih dahulu, jika ada persyaratan yang tidak lengkap.
Sehingga pihaknya bisa memperbaikinya jika ada yang masih kurang. Oleh karena itu, dirinya menilai pencoretan darinya dari DCT tidak benar dan menggugatnya ke Bawaslu Bengkulu Selatan serta meminta Bawaslu membatalkan SK pencoretan atas nama dirinya dari DCT. (369)