Persoalan Perempuan Sangatlah Darurat
KAUR TENGAH, Bengkulu Ekspress- Seorang gadis di bawah umur sebut saja Bunga, warga Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, diperkosa tujuh pria. Korban yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli di sebuah kamar kos di tran Desa Cahaya Batin, Minggu (7/10) malam. Akibat perbuatannya memperkosa secara bergantian, pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar SMA itu terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kaur.
“Korban ini baru sekitar dua bulan ini kos di samping kamar para pelaku itu, waktu sebelum kejadian itu korban ini tidak tahu kalau mau diperkosa karena mereka ini sudah kenal karena tetangga kos,” kata Kepala Desa (Kades) Cahaya Batin Arlin kepada Bengkulu Ekspress kemarin (8/10).
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, tujuh pemuda berinisial DA (17), warga Desa Muara Sahung, EK (17),warga Desa Bukit Makmur, IS (18), GU (20), BO (19), warga Desa Tri Tunggal Bakti, AL (17), warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung dan AN (16), warga Lampung, diamankan Satreskrim Polres Kaur 15. 30 WIB di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Muara Sahung dan Nasal.
Para pelaku diamankan berawal dari anggota Polisi menerima laporan orang tua korban Bunga Minggu (7/10) sekitar pukul 14.00 WIB bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan para pelaku. Dimana kronologis pencabulan itu terjadi Minggu (7/10) malam sekitar pukul 02.00 WIB di kosan pelaku desa Cahaya Batin, pencabulan itu berawal dari korban dengan pelaku DA, EK dan IS bertetangga kosan dengan pelaku.
Nah pada malam itu Minggu (7/10) korban yang putus sekolah itu diajak oleh salah satu pelaku main ke kosan pelaku, lalu korban keluar dan ikut gabung dengan para pelaku. Korban pada waktu itu tidak menaruh curiga dan mengiyakan ajakan tersebut. Karena diduga kondisi para pelaku lagi mabuk, salah satu pelaku mendorong korban dan memaksanya membuka seluruh pakaiannya.
Korban pun memberontak, tapi sayangnya ia kalah tenaga. Hingga pelaku DA pun berhasil menggagahi korban yang tak berdaya itu. Tak lama setelah DA enam rekannya yang sudah nunggu giliran itu ikut melampiaskan nafsu bejatnya ketubuh korban. Setelah tujuh pelaku selesai melampiaskan birahinya korban diantar masuk ke dalam kosnya dan para pelaku kabur meninggalkan korban.
Setelah sadarkan diri korban kemudian menceritakan kejadian pilu kepada ibu korban. Mendengar cerita putrinya ibu korban emosi dan langsung melaporkan para pelaku ke Polsek. Selanjutnya, tanpa perlawanan, mereka pun diringkus dan digiring ke Polres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Korban ini memang tidak lagi sekolah dan kita sangat menyangkan kejadian ini, dan kita berharap pelaku dapat diproses hukum yang berlaku,” harap Kades.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH membenarkan jika anggotanya telah mengamankan tujuh pelaku cabul anak di bawa umur tersebut. Menurut Kasat para pelaku diamankan setelah ia menerima laporan korban, begitu menerima pengaduan dari orang tua korban tersebut. Tim Buru sergap (Buser) Polres Kaur langsung mengamankanpara pelaku dilokasi berbeda.
“Yang kita amankan pertama kali itu pelaku EK dan BO, dan setelah itu lima pelaku kita amankan. Lima pelaku ini waktu kita amankan ingin kabur ke Lampung menggunakan travel, tapi karena kita sigap berhasil kita amankan. Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan kita,” jelas Kasat.
Terkait dengan aksi pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan oleh tujuh orang pemuda, Direktur Pupa, Susi Handayani mengaku, berharap adanya kebijakan perlindungan perempuan oleh negara.\"Ini adalah momentum untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa persoalan perempuan di Bengkulu ini sangatlah darurat, terutama kekerasan seksual.
Ini salah satu bentuknya, atas nama perwakilan masyarakat kami ingin menyebarkan pengetahuan mengenai kekerasan seksual, agar lelaki maupun perempuan tidak melakukan ataupun menjadi korban kekerasan itu,\" ujar Susi.
Ia menilai, pada dasarnya kekerasan perempuan itu sangat dekat dengan lingkungan sehingga tanda bahaya ini sebenarnya harus diketahui semua pihak, jadi pada kondisi yang darurat, seluruh elemen masyarakat harus waspada pada kondisi tersebut dan negara harus tegas melindungi dan menerapkan kemanan warganya.\"Ini bukan kejadian yang pertama kalinya terjadi di Bengkulu dan Pemerintah harus bisa mengambil tindakan tegas,\" tuturnya.
Susi mengungkapkan, sejak 2017 sudah lebih dari puluham kasus kekerasan terhadap perempuan lebih terjadi di Provinsi Bengkulu. Bahkan setiap bulan paling tidak ada 10 hingga 15 kasus kekerasan perempuan di Bengkulu. \"Untuk sanksi tegasnya kami menuntut negara harus mengesahkan rancangan undang-undang kekerasan pelecahan seksual terhadap perempuan. Untuk saat ini kasus pelecahan seksual banyak luput dari undang-undang seperti KUHP hingga undang-undang perlindungan anak. Kami sangat berharap negara konsisten menalankan kebijakan telah ada,\" tutup Susi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pelayanan Women Crisis Centre (WCC) Bengkulu, Desi Wahyuni menambahkan, pelaku kekerasan terhadap terhadap anak dibawah umur agar dituntut hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
\"Pelaku itu setidaknya dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara hingga hukuman mati, akan tetapi kembali ke peraturan hukum yang berlaku di negara kita bahwa untuk anak-anak dihukum kisaran 10 tahun penjara dan yang dewasa maksimal seumur hidup,\" tutupnya.(618/999)