Dewan Minta Asisten 1 Diberhentikan

Rabu 19-09-2018,09:25 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS,Bengkulu Ekspress - Pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (RAPBD Perubahan) Kabupaten Seluma, 2018, mengalami deadlock. Pembahasan terhenti karena terjadi masalah antara anggota DPRD Kabupaten Seluma dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Seluma. Dewan merasa tidak dihargai TPAD hingga menyurati Bupati Seluma Bundra Jaya SH MH. Meminta agar bupati memberhentikan Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH, yang juga selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, dari jabatannya.

Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos MSi mengatakan, pada Sabtu (16/9), DPRD Seluma, sudah menjadwalkan membahas RAPBD ditingkat Banggar bersama TAPD. Ternyata, tanpa konfirmasi apapun, dari TAPD justru tidak hadir. Terutama Asisten I Mirin Ajib.

“Kami sudah menjadwalkan sesuai kesepakatan bersama, untuk pembahasan, tetapi yang bersangkutan bersama dengan TAPD justru tidak hadir di DPRD. Padahal kami sudah hadir,” tegasnya.

Selian itu, DPRD Seluma, semakin meradang atas ucapan dari Asisten I yang mengatakan pembahasan RAPBD perubahan tidak perlu melibatkan DPRD. Karenanya dewan mengirimkan surat permintaan agar Asisten I Pemkab Seluma, diberhentikan dan dipindahkan dari Kabupaten Seluma. Surat itu diantarkan langsung pimpinan DPRD Seluma, yakni Waka I Ulil Umidi dan Waka II Okti Fitriani, SPd MSi kepada Sekda Seluma Irihadi SSos MSi. Surat tersebut ditanda tangani seluruh anggota DPRD Seluma. Terutama anggota Banggar yang terlibat dalam pembahasan anggaran bersama dengan TAPD.

“Kami minta Saudara Bupati Seluma, segera menindaklanjuti, kemudian segera mengganti yang bersangkutan. Jika masih terlibat dan masuk dalam TAPD, maka kami tidak bersedia membahas anggaran. Karena yang bersangkutan sudah tidak menghargai DPRD saat ini,” tegasnya.

Terkait masalah itu, Asisten I Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH mengatakan, meski dirinya tidak hadir. Anggota TAPD yang lain tetap hadir, pada Sabtu (15/9). Namanya Tim Anggaran, tidak mesti harus semua anggota hadir. Beberapa orang saja anggota TAPD yang hadir sudah cukup untuk melakukan pembahasan bersama dengan Banggar DPRD Seluma.“Saya memang tidak hadir, tapi anggota TAPD yang lain hadir, serta pembahasan tetap berlangsung di DPRD,” tegasnya.

Kemudian mengenai ucapannya, Mirin mengatakan, maksudnya untuk pergeseran anggaran dalam APBD perubahan yang tidak perlu melibatkan DPRD Seluma. Bukan saat pembahasan APBDP.

“Maksud saya untuk pergeseran anggaran, cukup perbup yang diubah. Kemudian disampaikan ke DPRD Seluma. Bukan soal pembahasan APBD perubahannya. Kalau pembahasan APBD termasuk APBD murni tetap harus bersama-sama dengan DPRD sebagai wakil rakyat di Kabupaten Seluma,” tegas Mirin.

Mengenai masalah ini, Asisten I mengatakan hanya terjadi kesalahan komunikasi yang diterima dewan. Dirinya bukan bermkasud tidak hadir atau dan tidak bermaksud tidak menghargai DPRD Seluma. Terkait dengan pembahasan RAPBD perubahan maupun RAPBD tahun 2019 yang sedang dibahas. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait