KPK: Pecat PNS Korup

Senin 17-09-2018,11:02 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Kepala Daerah Diminta Tak Ragu

BENGKULU,Bengkulu Ekspress- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) meminta kepala daerah (Kada) di Bengkulu tak ragu memecat PNS/ASN yang terbukti korupsi dan vonisnya sudah inkrah. Jika tidak segera melakukan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara, karena masih membayar gaji PNS terbukti korupsi.

\"Kepala Daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini,\" kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kepada Bengkulu Ekspress tadi malam (17/9).

Febri mengatakan pemberhentian PNS korup sudah diatur dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang penegakan hukum bagi PNS terbukti korupsi. Lewat SKB itu, pemecatan para PNS yang sudah inkrah putusan hukumnya paling lama dilakukan pada Desember 2018. \"Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut,\" ucap Febri.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akan memecat 9 orang PNS yang terlibat kasus korupsi, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara antara lain, JH, FA, HA, AA, RN dan BK, yang tersandung kasus korupsi Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo tahun anggaran 2015, dimana anaggaran yang diguanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 sebesar Rp 2 miliar.

Sementara untuk 3 orang lagi yaitu ME yang sebelumnya bertugas di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), HR yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan SU yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip Msi, mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah memberikan hukuman terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi dan telah inkrah.“Salah satunya yaitu kita menahan gaji mereka,” ucap bupati, kemarin

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menegaskan, gaji yang diterima oleh PNS koruptor itu harusnya tidak lagi diberikan gaji oleh daerah. Untuk itu tidak ada alasan lagi, PNS koruptor dan pemda juga wajib mengembalikan kerugian negara tersebut.

\"Itu kerugian negara yang harus dikembalikan dan segera untuk dipecat,\" tegas Melyan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (16/9).

Melyan mengakui, saat ini masih banyak PNS yang pernah tersandung kasus korupsi belum dipecat, walapun sudah ada putusan inkrah. Bahkan ada yang masih menjabat diposisi jabatan strategis. Untuk itu dengan dikeluarkannya keputusan 3 menteri, untuk memecat PNS yang penah terlibat kasus korupsi dengan putusan inkrah, maka wajib untuk diberhentikan dan dipecat dari statusnya. \"Keputusan 3 menteri itu sudah jelas dan KPK sudah tegas. Maka tidak ada alasan lagi untuk tidak dipecat,\" ujarnya.

Untuk merealisasikan keputusan itu, maka kepala daerah baik itu gubernur, bupati dan walikota segera mendata PNS-nya yang pernah mendapatkan kasus hukum korupsi. Sebab, korupsi sendiri menjadi kejahatan luar bisa, yang harus dibasmi ditingkat pemerintah. \"Ini sebagai bentuk membebersihkan cap pemerintah kita yang masih korup. Sehingga kejahatan korupsi itu benar-benar bisa dibersihkan,\" tutur Melyan.(151/614/jp)

Tags :
Kategori :

Terkait