Emex: Kami Siap Digugat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menutup tanggapan dan pengaduaan masyarakat. Hasilnya, ada 10 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi yang dilaporkan oleh Polda Bengkulu karena terindikasi pernah terlibat kasus hukum. Dari 10 bacaleg itu, ada dua bacaleg diketahui tidak memberikan laporan klarifikasi. Dua bacaleg itu masing-masing telah terdeteksi pernah terlibat kasus pidana umum (pidum) dan satu lagi terlibat kasus korupsi yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, dua partai politik (paprol) yang mengusung dua bacaleg itu telah dimintai klarifikasi. Namun hingga saat ini, klarifikasi itu tidak kunjung diberikan. Jika sampai hari ini (28) parpol itu tidak memberikan klarifikasi, maka dipastikan dua bacaleg itu akan dilakukan pencoretan.
\"Surat sudah kita layangkan dengan pimpinan parpol secara resmi. Jadi, kita tunggu besok (hari ini,red) sebagai hari terakhir, penyampaian klarifikasi,\" terang Emex kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/8).
Dua bacaleg ini memiliki kesalahaan fatal dalam pencalonan. Sebab, satu bacaleg yang terlibat kasus pidum tidak menyampaikan pengumuman di media massa kepada masyarakat. Kemudian satu bacaleg lagi, terlibat kasus korupsi.
Emex menegaskan, KPU tidak memandang orangnya maupun parpolnya. Tapi yang lebih dikedepankan adalah PKPU nomor 20 tahun 2018. Salah satunya tidak memperbolehkan bacaleg yang pernah terlibat kasus khusus seperti kekerasan perempuan dan anak, terlibat narkoba dan korupsi.
\"Yang kita tegakkan aturan. Bukan karena orangnya atau parpolnya,\" tuturnya. Selain dua baceleg yang terancam akan dicoret, Emex menegaskan 8 bacaleg yang masuk dalam pengaduaan Polda sudah memberikan klarifikasi.
Meski demikian, klarifikasi yang masuk itu akan tetap diproses. Nantinya KPU akan membalas surat klarifikasi itu kepada parpol pada tanggal 1-3 September mendatang.
\"Setalah kita layangkan surat, maka parpol harus menyikapi rekomendasi yang diberikan oleh KPU,\" terang Emex. Emex mengatakan, ketika nantinya rekomendasi KPU tidak bisa dilanjutkan bacalegnya, maka parpol bisa melakukan penggantian bacaleg yang telah diusungkan tersebut. Proses penggantian itu bisa dilakukan pada tanggal 4-10 September 2018.
\"Nanti diperbolehkan melakukan penggantian,\" ungkapnya. Meski demikian, KPU juga tidak menutup ruang jika nantinya ada bacaleg akan melakukan gugatan ke KPU. Sebab, rekomendasi yang diberikan itu akan tetap melampirkan bukti-bukti kongkret ketika ada yang gagal mencalonkan diri.
\"Kita siap terima gugatan, jika memang nanti ada yang tidak terima. Yang jelas, kita ke depankan aturan. Bukan karena orangnya atau parpolnya,\" tandas Emex. (151)