Bandar Sabu Dibekuk

Kamis 09-08-2018,11:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Bandar dan pemakai sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong. Keduanya diamankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kapolres Rejang Lebong, AKP Ordiva SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah Ja (53) warga Jalan Setia Kawan RT 01/01 Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup, satu lagi adalah DS (43) warga Jalan Bakti Osis nomor 6 Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah.

\"Kedua tersangka ini kita amankan dari tempat dan waktu yang beda, serta dalam kasus ini tidak ada keterkaitan antara keduanya,\" terap Iptu Sampson Sosa Hutapea saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Rabu (8/8) kemarin.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah Ja. Dimana Ja yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online di Kabupaten Rejang Lebong tersebut diamankan pada Senin (6/8) kemarin. Dari tangan Ja petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu paket sabu sebesar 01,14 gram yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah alat hisap sabu atau bong, satu unit korek gas dengan jarumnya, satu unit alat skop sabu, dan uang tunai sebesar Rp 1,505 juta. \"Dari keterangan yang kita terima, Ja ini statusnya hanya sebagai pemakai saja,\" papar Kasat.

Keberhasilan jajarannya menangkap Ja berkat informasi yang disampaikan warga, terkait adanya transaksi Narkoba jenis sabu di rumah Ja. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian di rumah Ja, setelah melakukan pengintaian petugas memastikan bahwa Ja memang terlibat transaksi Narkoba, kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti dari rumah Ja.

\"Ja ini memang sudah menjadi target operasi kita, karena sebelumnya pernah kita sergap, namun kita tidak menemukan barang bukti Narkoba sehingga tidak bisa kita jerat,\" terang Kasat.

Kemudian untuk tersangka DS sendiri, menurut Iptu Sampson diamankan oleh jajarannya pada Selasa (7/8) kemarin. DS diamankan di Jalan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. DS diamankan setelah sebelumnya petugas mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di kawasan Sukaraja, setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan DS usai melakukan transaksi didepan salah satu toko baju bekas.\"Berdasarkan barang bukti yang kita temukan dari DS, maka untuk DS ini kita tetapkan sebagai bandar,\" terang Kasat.

Barang bukti yang ditemukan dari DS ini sendiri 13 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan dalam pipet warna warni. Dimana menurut Kasat warna pipet tersebut menunjukkan harga dari sabu itu sendiri, untuk pipet warna merah dihargai Rp 200 ribu, pipet warna ungu Rp 150 ribu dan pipet warna kuning Rp 100 ribu.

Selain barang bukti 13 paket sabu, petugas juga mengamankan satu kotak rokok tempat menyimbang sabu, dua unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. untuk barang bukti Narkoba yang ditemukan dari kedua tersangka, menurut Kasat berasal dari Kota Lubuklinggau.\"Untuk barang bukti sabu didapat kedua tersangka ini dari Kota Lubuklinggau,\" sampai Kasat.

Hingga kemarin, menurut Kasat pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap keberhasilan jajarannya menangkap bandar dan pemakai sabu tersebut. Selain untuk mengetahui pasti asal barang haram yang dimili keduanya, petugas juga tengah memburu jaringan peredaran Narkoba yang dilakoni keduanya.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait