APRI Dorong Perizinan Tambang

Jumat 03-08-2018,15:02 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Menyikapi masih banyaknya tambang galian C di Kabupaten Rejang Lebong yang tak berizin, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Rejang Lebong akan mendorong para pelaku tambang yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan.

\"Kita akan terus mendorong agar pemilik tambang rakyat yang ada di Rejang Lebong untuk segera mengurus izin,\" sampai Ketua APRI Rejang Lebong, Khairul saat dikonfirmasi Kamis (2/8) kemarin.

Bahkan menurut Khairul dalam upaya mendorong pemilik tambang rakyat di Kabupaten Rejang Lebong untuk mengurus izin, APRI Rejang Lebong akan ikut membantu proses pembuatan izin tersebut, bahkan menurut Khairul bila memungkinkan APRI akan membantu untuk menguruskan izin secara kolektif. \"Kalau memungkinkan, nanti kita akan mencoba mencari solusi seperti pembuatan izin secara kolektif atau ada jalan lain yang mempermudah tambang mengurus izin,\" sampai Khairul.

Untuk langkah konkretnya sendiri, Khairul mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait terlebih dahulu, baik ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengingat izin tambang saat ini ada di Provinsi Bengkulu. Diungkapkan Khairul, berdasarkan data sementara yang mereka miliki, jumlah tambang rakyat atau tambang galian C di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 80 lebih, hanya saja yang memiliki izin hanya sekitar 20 tambang saja.

Kondisi tersebut, menurut Khairul tentu saja sangat merugikan daerah, karena tak adanya retribusi atau PAD untuk daerah dari para pelaku tambang yang belum memiliki izin tersebut. Karena untuk bisa ditarik PAD, maka para pemilik tambang harus mendapat izin terlebih dahulu.

\"Kalau tambang-tambang ini dibiarkan tanpa izin, daerah yang akan rugi karena tidak memberikan pemasukan bagi daerah,\" terang Khairul

Oleh karena itu, menurut Khairul APRI akan membantu dan mendorong agar tambang-tambang yang belum memiliki izin untuk mendapatkan izin. Belum lagi menurut Khairul pada tahun 2019 mendatang, sejumlah proyek pembangunan nasional akan dilaksanakan di Provinsi Bengkulu salah satunya pembangunan jalan tol yang juga akan melintasi Kabupaten Rejang Lebong.

Pembangunan jalan tol tersebut tentunya akan membutuhkan material banyak seperti batu maupun pasir. Dengan tidak memiliki izin, maka pemilik tambang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa menyuplai material untuk pembangunan nasional tersebut. \"Kalau pembangunan jalan tol tidak bisa mengambil bahan dari tambang masyarakat, selain masyarakat pemilik tambang yang rugi, pemerintah juga rugi karena tak adanya PAD dari pembelian hasil tambang tersebut,\" paparnya. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait