BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang terpilih pada 27 Juni besok bisa langsung melakukan perombakan struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengubah regulasi penyusunan APBD 2019, sehingga pada tahun pertama, Walikota dan Wawali terpilih bisa langsung menjalankan program atau janji-janji politiknya tanpa harus menyelesaikan sisa program pemerintah sebelumnya.
\"Berbeda dari kebijakan tahun lalu, pemerintah pusat dalam penyusunan APBD 2019 mengubah beberapa regulasi, diantaranya pemerintah dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018, mengundur waktu penyerahan KUA-PPAS yang sebelumnya di deadline akhir pada minggu kedua bulan Juni menjadi minggu ke 2 bulan Juli,\" kata Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu, Drs Riduan MSi, kemarin (11/6).
Riduan juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja diambil karena pemerintah pusat ingin memberikan kesempatan bagi daerah yang tengah menyelenggarakan pesta demokrasi pada 27 Juni mendatang secara optimal, karena masa kepemimpinan kepala daerah sejatinya adalah 5 tahun ke depan.
Perlu diketahui, selama ini dikarenakan pelantikan kepala daerah kerap dilakukan saat tahun anggaran berjalan, maka beberapa kepala daerah sering menjalankan program APBD yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Hal ini seringkali menjadi alasan tidak optimalnya perjalan program kerja kepala daerah bersangkutan, dengan kebijakan ini diharapkan kepala daerah terpilih dapat menjalankan visi misi dari awal dilantik hingga habis masa jabatan.
\"Dalam kebijakan ini membuat kepala daerah terpilih dapat menentukan arah APBD 2019 di tahun pertama memimpin, sesuai dengan visi misi yang dibuat. Artinya, langsung bekerja dan memasukkan mata anggaran baru untuk program kerjanya itu,\" ungkap Riduan.
Diketahui, saat ini rancangan KUA-PPAS sudah dibuat, namun Pemkot belum menyerahkan ke DPRD kota karena masih menunggu hasil quick count kepala daerah yang terpilih dalam Pilwakot 27 Juni ini. Akan tetapi setelah keluar hasil resmi berdasarkan pleno KPU, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan langsung menjalin komunikasi informal, meski belum dilantik. \"Kita juga tetap meminta izin penjabat walikota, selaku penjabat yang menjalankan pemerintahan sekarang menunggu kepala daerah baru dilantik,\" pungkasnya. (805)