Sebulan Berjalan, Pemutihan Pajak di Bengkulu Utara Tembus 1.433 Peserta
Maman Suherman --
BENGKULUEKSPRESS.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapat sambutan positif dari masyarakat. Dalam kurun waktu satu bulan pelaksanaan, sebanyak 1.433 wajib pajak di Kabupaten Bengkulu Utara memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
Berdasarkan data UPTD PPD Kabupaten Bengkulu Utara, Bapenda Provinsi Bengkulu, jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan selama Mei 2026 terdiri dari 1.184 unit kendaraan roda dua, 248 unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda tiga.
Kepala UPTD PPD Kabupaten Bengkulu Utara Bapenda Provinsi Bengkulu Maman Suherman, mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan bahwa program pemutihan menjadi solusi yang sangat membantu para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi karena program ini memberikan berbagai kemudahan dan keringanan. Mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, hingga diskon 50 persen untuk pajak kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu,” ujar Maman, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 2 Juni 2026.
BACA JUGA:SPMB Kota Bengkulu Dimulai Akhir Juni, Disdik Tegaskan Tak Ada Titipan dan Jual Beli Kursi
BACA JUGA:Marliadi Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Copot Kepala BGN, Harap Program MBG Lebih Tertata
Menurutnya, hingga akhir Mei 2026 nilai pembebasan yang diberikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bengkulu Utara telah mencapai sekitar Rp 1,225 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari pelayanan yang dilakukan di Kantor Samsat Bengkulu Utara, Samsat Ketahun, Samsat Putri Hijau, serta layanan Samsat Keliling.
"Pembebasan pajak yang diberikan melalui program pemutihan telah mencapai Rp1,225 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi pelayanan dari seluruh unit Samsat di Bengkulu Utara, termasuk layanan Samsat Keliling,"ungkapnya.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Realisasi penerimaan pajak selama pelaksanaan program bahkan telah mencapai sekitar 94 persen dari potensi penerimaan bulanan yang ditargetkan.
Maman menjelaskan, capaian tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, terutama setelah adanya kebijakan penghapusan tunggakan dan denda yang selama ini menjadi beban bagi sebagian wajib pajak.
"Realisasi penerimaan pajak yang telah mencapai sekitar 94 persen dari potensi bulanan menunjukkan bahwa program pemutihan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,"tambahnya.
Lanjut Maman, bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir. Karena pihaknya terus membuka layanan di berbagai titik, mulai di UPTD PPD Bengkulu Utara, Samsat Ketahun, Samsat Putri Hijau hingga Samsat Keliling agar masyarakat semakin mudah mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Jangan tunggu hingga program berakhir. Manfaatkan pemutihan pajak sekarang juga karena ini adalah peluang terbaik untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda maupun beban pajak tahun-tahun sebelumnya," tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
