HONDA BANNER
BPBD

Penembakan Petani Pino Raya, 5 Korban Resmi Lapor Polisi, Dugaan Pelanggaran UU Darurat Senpi Ditelusuri

Penembakan Petani Pino Raya, 5 Korban Resmi Lapor Polisi, Dugaan Pelanggaran UU Darurat Senpi Ditelusuri

Laporan Polisi (LP) ini didaftarkan pada Selasa malam (25/11/2025), menyusul konfrontasi berdarah sehari sebelumnya (24/11/2025) antara petani dan tim keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).-Renald-

BENGKULU SELATAN, BENGKULUEKSPRESS.COM - Lima petani dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) telah secara resmi melaporkan insiden penembakan yang mereka alami di kawasan Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, ke Polres Bengkulu Selatan. Laporan Polisi (LP) ini didaftarkan pada Selasa malam (25/11/2025), menyusul konfrontasi berdarah sehari sebelumnya (24/11/2025) antara petani dan tim keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS).

Lima korban yang mengalami luka tembak adalah Edi Hermanto, Buyung Syarifudin, Suhardin, Edi Susanto, dan Linsurman.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, dan memuat dugaan tindak pidana berlapis, yakni Penganiayaan Berat (Pasal 351 KUHP) dan menguasai dan mempergunakan senjata api tanpa hak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951). Sementara terduga yang dilaporkan diidentifikasi sebagai AH alias R (39), seorang karyawan PT ABS.

Kuasa hukum korban dari Akar Law Office, Ricki Pratama Putra, membenarkan bahwa proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan para saksi telah dilakukan pada 26 November 2025, sehari setelah laporan dilayangkan.

BACA JUGA:Stafsus Ketua DPD RI Turun ke Bengkulu Selatan, Cek Fakta Penembakan Petani

BACA JUGA:Tim Penyelesaian Konflik Dibentuk, Wakapolda Tegas: PT ABS Ditutup Dulu Sampai 2 Januari 2026!

“Proses pengambilan BAP berlangsung kurang lebih selama enam jam. Untuk saat ini kami terus memantau, menunggu, dan meminta agar prosesnya segera dilakukan,” ungkap Ricki.

Ricki juga menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini.

“Hari ini kami telah resmi bersama para petani melaporkan terduga pelaku penembakan. Kami berharap proses ini segera berjalan dan diusut secara tuntas dan adil bagi korban,” ujarnya.

FMPR, didampingi tim advokat dan ED WALHI Bengkulu, mendesak Kapolres Bengkulu Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam, terutama menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan dalam insiden. Mereka menilai kasus ini tidak hanya soal kekerasan, tetapi juga dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan senpi oleh pihak keamanan perusahaan.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: